SUBANG – Galian tanah merah tak berizin di Subang semakin marak seiring kebutuhan tanah merah yang terus meningkat untuk pembangunan Tol Patimban.
Banyaknya galian tanah merah tak berizin sangat mengganggu aktivitas masyarakat mengingat lalu-lalang kendaraan dump truk pengangkut tanah merah tersebut melintas dijalan perkampungan.
Menanggapi banyaknya keluhan masyarakat terkait banyaknya galian tanah merah ilegal, Muspika Kecamatan Pagaden Barat melakukan Penutupan Galian Tanah merah yang berada diwilayah Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang yang tak memiliki Izin.
Galian tanah merah yang ditutup diantaranya berada Kp. Pangauban Rt. 03/02 Desa Margahayu dan dan Blok Tegal Salam Desa Bendungan Kecamatan Pagaden Barat.
Kapolsek Pagaden AKP Ikin Sodikin mengungkapkan, penutupan galian tanah merah tersebut merupakan respon cepat aparat dari Muspika Kecamatan Pagaden Barat atas banyaknya keluhan dari masyarakat terkait galian tanah merah.
“Selain tak berizin, galian tanah merah tersebut banyak dikeluhkan oleh masyarakat, sehingga kami dari Muspika melakukan penutupan,” kata Ikin Sodikin, Minggu(26/4/2026) petang.
Penutupan galian tanah merah tersebut dilakukan dengan dengan memasang garis Satpoldam dan menyita kunci alat berat.
“Galian tanah merah tersebut sudah kita pasangi garis Satpoldam yang dipimpin langsung oleh Pak Camat serta menyita 2 kunci ekskavator,” ucapnya.
Penutupan tersebut dilakukan sampai pihak pengusaha galian tanah merah tersebut memiliki izin untuk melakukan penggalian tanah merah.
“Penutupan akan dilakukan sampai mereka memiliki izin usaha untuk menanggapi tanah merah dari instansi terkait,” katanya.
Sementara itu Camat Pagaden Barat, Dadi Iskandar menegaskan penutupan 2 galian tanah merah tersebut karena tak memiliki izin.
“Selain tak memiliki izin, 2 galian tanah merah tersebut sangat dikeluhkan masyarakat. Sehingga kami lakukan penutupan sampai mereka mengantongi izin resmi,” kata Dadi.
Dalam penutupan tersebut, kami menyita 2 ekskavator di dua lokasi galian tersebut.
“Dua kunci ekskavator sudah kita amankan, agar mereka tidak beroperasi kembali, sebelum memiliki izin resmi,” ucapnya.
Penutupan galian tanah merah ini dihadiri Kepala Desa Margahayu Main Permana, Pjs Kepala Desa Bendungan Aditya Pangestu, Kanitreskrim Polsek Pagaden Ipda Tandang, personel Polsek Pagaden dan warga.***
Sumber : Kompas.com










