PURWAKARTA – Keberadaan kawasan industri yang menjadi tulang punggung ekonomi di Purwakarta seharusnya menjadi harapan bagi ribuan pencari kerja. Namun, di balik gemerlap pembangunan tersebut, tersimpan realitas pahit yang masih membayangi nasib para pekerja. Praktik pungutan liar (pungli) hingga indikasi “perbudakan modern” masih menjadi ancaman nyata yang merampas hak dan martabat masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Ketua PC SPAMK FSPMI Purwakarta, Wahyu Hidayat. Menurutnya, tingginya angka pengangguran justru dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk membentuk lingkaran setan eksploitasi yang sulit diputus.
“Masih terlalu banyak pekerjaan rumah terkait ketenagakerjaan. Tingginya angka pengangguran yang belum ditunjang dengan link and match serta etos kerja mumpuni, apalagi masih ditemukannya pungli yang membayangi para pencari kerja. Sayangnya, belum ada shock therapy untuk menghentikannya,” ujar Wahyu kepada awak media, Senin (27/4/2026).
Investigasi di lapangan menemukan pola praktik pungli yang sudah berjalan sistematis. Mulai dari pungutan “uang admin” untuk sekadar mendapatkan informasi lowongan, biaya administrasi fiktif, hingga potongan wajib yang dikenakan kepada pekerja yang baru saja diterima bekerja.
Yang mengkhawatirkan, modus operandi ini tidak hanya dilakukan oleh calo independen, tetapi juga disinyalir melibatkan oknum internal perusahaan maupun agensi penyalur tenaga kerja yang seharusnya menjaga amanah.
Lebih dari sekadar pungutan, Wahyu juga menyoroti fenomena yang ia sebut sebagai “perbudakan modern”. Istilah ini bukan sekadar kiasan, melainkan gambaran nyata kondisi kerja yang tidak manusiawi.
Banyak pekerja yang terjebak dalam sistem kontrak yang tidak jelas, praktik easy hiring easy firing, keterlambatan pembayaran upah, hingga jam kerja yang sangat panjang dan melelahkan. Tidak hanya secara ekonomi, kebebasan individu pun sering kali dibatasi, sehingga pekerja merasa terperangkap dan tidak berdaya untuk keluar.
“Pekerja outsourcing dengan status tidak jelas, upah di bawah standar, minim jaminan sosial, hingga pembatasan gerak. Ini adalah bentuk eksploitasi fisik dan ekonomi yang nyata,” ujarnya.
Menanggapi kondisi ini, Wahyu menekankan bahwa permasalahan ini bersifat sistemik dan memerlukan intervensi kebijakan yang kuat. Pihaknya menunggu penyelesaian pembentukan Undang-Undang baru sebagaimana amanat Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diharapkan bisa rampung sebelum Oktober 2026.
Ketiadaan regulasi yang kuat dan penegakan hukum yang dirasa masih tumpul menjadi celah bagi kejahatan ini terus tumbuh. Efektivitas peran Dinas Ketenagakerjaan maupun aparat penegak hukum pun turut dipertanyakan, mengingat minimnya data transparan dan lambannya penindakan terhadap pelaku.
Meskipun masa depan industri di Purwakarta diprediksi terus bertumbuh, Wahyu memberikan peringatan keras agar semua pihak tidak tinggal diam.
“Kita tidak boleh membiarkan masyarakat Purwakarta hanya menjadi penonton, apalagi terpuruk dalam jeratan perbudakan modern yang masih saja marak. Ini butuh kerja sama semua pihak,” kata Wahyu.
Diperlukan tindakan nyata dan terpadu dari pemerintah daerah, kepolisian, dunia usaha, dan serikat pekerja untuk membersihkan dunia ketenagakerjaan dari praktik kotor ini. Jika dibiarkan, bukan hanya citra daerah yang akan ternoda, tetapi nasib ribuan keluarga yang bergantung pada sektor industri akan terus terancam ketidakpastian dan ketidakadilan.***
Sumber : rmoljabar.id










