KARAWANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika menyampaikan apresiasi tinggi atas gerak cepat jajaran kepolisian dalam menangani kasus dugaan tindak pidana asusila sesama jenis (pesta gay) yang viral di Kabupaten Karawang.
Meski demikian, LBH Arya Mandalika juga mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dengan turut menetapkan manejemen penyedia tempat kejadian (Theatre Night Mart) sebagai tersangka.
Direktur Politik, Hukum dan HAM LBH Arya Mandalika, Fajar For Bakti , SH., secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Pipit Rismanto, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, serta Kasat PPA dan PPO, AKP Herwit atas ketegasan mereka yang telah berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku dalam video viral tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah tegas kepolisian. Namun kami memohon juga kepada pihak kepolisian untuk menetapkan tersangka terhadap pihak penyedia tempat atas terjadinya tindak pidana asusila tersebut,” tutur Fajar dalam rilisnya kepada Redaksi Opiniplus.com, Selasa (9/6/2026).
LBH Arya Mandalika menilai bahwa pihak yang memfasilitasi tempat kejadian memiliki peran hukum yang tidak bisa diabaikan. Fajar merujuk pada regulasi tindak pidana menyediakan fasilitas yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa seseorang dipidana sebagai pembantu tindak pidana, jika dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan, baik sebelum maupun pada saat kejahatan itu dilakukan.
Sebelumnya diberitakan, pasca viral video diduga pesta gay sekelompok pemuda di Theatre Night Mart – tempat hiburan malam di Jalan Tuparev Karawang – Jawa Barat, Satreskrim Polres Karawang mengamankan 5 pemuda yang diduga dalam video viral tersebut.
Kelima pemuda tersebut berinisial DA (23), SA (23), R (21), AH (20) dan IH (20). Kelimanya terpaksa diamankan polisi, karena diduga melakukan perbuatan asusila di muka umum.
“Video itu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, para terduga pelaku berhasil kami amankan,” tutur Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, saat konferensi pers, Selasa (9/6/2026) sore.
Dalam video viral tersebut, para pemuda yang diduga komunitas gay ini diduga mengonsumsi minuman beralkohol hingga mabuk, hingga melakukan perbuatan asusila di muka umum antar sesama jenis.***










