Kamis, Agustus 20, 2026
spot_img

Mendagri Serahkan Sanksi Bupati Purwakarta ke Dedi Mulyadi

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyerahkan sanksi untuk Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein alias Om Zein yang disorot karena lagu “Lalaki Langit, Lalanang Bejat” kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Tito mengatakan, sanksi terhadap Om Zein akan dijatuhkan oleh Dedi selaku wakil pemerintah pusat di daerah.

“Ya, nanti kita serahkan karena dia bupati, nanti kita serahkan kepada Pak Gubernur yang di atasnya ya, wakil pemerintah pusat di daerah untuk memberikan sanksi, di antaranya yang paling tidak ya teguranlah. Teguran tertulis atau teguran lisan, nanti kita lihatlah,” kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Berita Lainnya  Polisi Tangkap 2 Orang Dalam Kasus Challenge Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras

Kendati sanksi akan dijatuhkan oleh Dedi, Tito mengungkapkan sudah ada hasil pemeriksaan Inspektur Jenderal (Itjen) Kemendagri terhadap Bupati Purwakarta soal polemik lagu ciptaan Om Zein itu.

Dari hasil pemeriksaan, Bupati Purwakarta mengaku awalnya membuat puisi sebelum menjadi Bupati Purwakarta.

“Setelah itu, ada aransemennya 2023, kalau enggak salah. Tapi dia baru meng-upload-nya di tahun 2025, kalau enggak salah. Nah ya ini kalau dia buat dulu kan sebelum menjadi bupati,” ujar Tito.

Setelah jadi Bupati Purwakarta, menurut Tito, Om Zein mengunggah puisi yang sudah diaransemen menjadi lagu ke media sosial.

“Tapi setelah jadi bupati, kan dia melakukan upload yang sebetulnya kata-katanya tidak tepat, ya. Temuan kita seperti itu,” ucap Tito.

Berita Lainnya  Praperadilan Febrie Ardiansyah Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Kembalikan Barang Sitaan

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memeriksa Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein imbas kontroversi terkait lagu “Lalaki Langit Lalanang Bejat”  pada Jumat (3/7/2026) di Gedung Inspektorat Jenderal, sejak pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB.

“Jadi, diperiksa hari ini, mulai tadi jam 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Inspektorat Jenderal,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan kepada Kompas.com, Jumat sore.

Selama pemeriksaan selama 8 jam itu, Saepul dicecar 60 pertanyaan. Menurut Benni, inti dari materi pemeriksaan adalah soal pembuatan dan publikasi lagu.

“Iya, latar belakangnya apa, tujuannya apa, kenapa kok dipilih narasi-narasi seperti itu, dan lain-lain segala macam. Nah, itu yang terurai. Jadi, dua bagaimana lagu itu disusun, dikarang, kemudian bagaimana dipublikasikan, itu yang berkembang menjadi 60 pertanyaan,” jelasnya.

Berita Lainnya  Proses Evakuasi Lansia dalam Sumur Berlangsung Dramatis, Jasad 'Dijaga' Ular Kobra

Dalam pemeriksaan ini, Bupati Purwakarta juga mengaku menyesal dan meminta maaf.

Menurut Benni, Saepul juga sudah menghapus peredaran lagu itu dari semua akun media sosialnya.

“Semua konten-konten yang berkaitan dengan lagu itu sudah di-take down dari akun-akun yang bersangkutan, akun-akun pribadi yang bersangkutan,” ujarnya.***

Sumber : Kompas.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Jika Tidak Ditutup, Habib Bahar Ancam Bakar Pabrik Miras di Bogor

BOGOR - Ratusan massa yang terdiri dari organisasi masyarakat (ormas), ulama, warga, dan santri menggelar aksi demonstrasi di depan PT Intitirta Sarimakmur di Desa...

Kepala Inspektorat Banda Aceh Ditangkap Bareng Pasangan Sejenis

BANDA ACEH - Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, FD (52) ditangkap polisi syariah bersama pasangan sejenis di kantornya. FD sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasatpol PP-Wilayatul...

Tak Tembus Bundaran HI, Mahasiswa UI Ancam Bakal Demo Lagi Akhir Agustus

JAKARTA - Rencana massa mahasiswa menggelar aksi di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (18/8/2026), berakhir tanpa mencapai titik tujuan. Setelah tertahan barikade kepolisian di depan...

Praperadilan Febrie Ardiansyah Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Kembalikan Barang Sitaan

JAKARTA - Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah melalui kuasa hukumnya, Muhammad Farizi, meminta Hakim Tunggal Richard Edwin mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya. Dalam permohonan yang...

Karnaval Agustusan di Cicalengka Berujung Ricuh dan Adu Jotos

BANDUNG - Karnaval perayaan HUT ke-81 RI di Jalan Raya Cicalengka, Kabupaten Bandung, pada Senin (17/8/2026) berujung ricuh akibat sekelompok orang yang diduga mabuk...

Hukum

Kepala Inspektorat Banda Aceh Ditangkap Bareng Pasangan Sejenis

BANDA ACEH - Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, FD (52) ditangkap polisi syariah bersama pasangan sejenis di kantornya. FD sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasatpol PP-Wilayatul...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan