KARAWANG – Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., mengapresiasi kinerja Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari Karawang), atas pengungkapan dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT. Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode tahun 2021-2024.
Penanganan penyelidikannya yang begitu cepat, Kejari Karawang sudah bisa menetapkan 4 tersangka dengan pengembalian kerugian negara senilai Rp42.545.705.067,00 (Rp42,5 Miliar).
“Saya apresiasi kinerja Kasi Pidsus Kejaksaan Karawang, penanganan perkaranya yang begitu cepat, kemudian sudah bisa menetapkan dan menahan 4 tersangka berikut pengembalian kerugian negara,” tutur Asep Agustian, Sabtu (5/9/2026).
Adapun satu dari empat tersangka yang diduga melarikan diri, Askun (sapaan akrab) mendorong Kejari Karawang untuk menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO).
“PT. BAS memang sudah kebangetan, mereka sudah banyak merugikan konsumen. Bagi satu tersangka yang diduga melarikan diri, saya sarankan sudah menyerahkan diri saja. Dan Kejaksaan harus tetapkan status DPO,” imbuhnya.
Desak Ada Tersangka dari BTN
Namun demikian, Askun menilai jika tersangka dalam perkara dugaan korupsi ini tidak cukup dari jajaran direksi atau marketing PT. BAS. Karena ia menduga adanya keterlibatan kuat dari unsur Bank BTN.
“Hubungannya dengan BTN, kemungkinan besar Kejaksaan akan mengejar tersangka yang di BTN yang belum tersentuh oknumnya, karena tidak mungkin korupsi ini berjalan sendiri. Sehingga dalam hal ini BTN juga harus ada yang jadi tersangka,” katanya.
Kembali ditegaskan Askun, ia mendesak penyidik Kejari Karawang untuk menelusuri dan membongkar dugaan keterlibatan oknum BTN atas perkara korupsi penyaluran KPR ini.
“Sekali lagi saya mengapresiasi kinerja Kasi Pidsus yang cukup gigih, jeli dan cermat dalam perkara ini. Tapi saya minta Kejaksaan juga menyeret instrumen oknum di BTN,” tandasnya.
Kejari Karawang Pamerkan Tumpukan Duit Sitaan Korupsi
Diberitakan sebelumnya, dalam perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT. Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode tahun 2021-2024, Kejaksaan Negeri Karawang memamerkan duit sitaan korupsi Rp Rp42.545.705.067,00 (Rp42,5 Miliar).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Dedy Irwan Virantama menjelaskan, uang tersebut tersimpan pada rekening escrow atas nama PT. BAS yang selanjutnya akan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Penampungan Dana Titipan Kejaksaan Negeri Karawang, hingga perkaranya memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain menyita uang, penyidik juga mengamankan 495 barang bukti, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, sejumlah rekening, serta 4 bangunan yang berkaitan dengan kegiatan PT BAS.
Berdasarkan perhitungan sementara BPK RI, kerugian keuangan negara mencapai Rp237.078.338.982,50, yang berkaitan dengan 445 debitur.
Kejari Karawang terus melakukan pengembangan penyidikan, penelusuran aset dan aliran dana, serta langkah hukum lainnya secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan mengedepankan pemulihan keuangan negara dan kepastian hukum.
“Setiap perkembangan penanganan perkaranya pasti akan selalu kita sampaikan ke publik. Dan kita pastikan setiap langkah hukum akan ditangani secara profesional, transparan dan akuntabel,” tandasnya, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (4/9/2026).***










