LEBAK – Polres Lebak menangkap seorang dukun palsu berinisial ER (43) di Kampung Sawah Baru, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, karena mencabuli dan menghamili pasiennya yang masih berusia 16 tahun.
Korban awalnya diantar oleh orang tuanya ke rumah pelaku untuk mengobati sakit maag atau keluhan sakit perut. Pada kedatangan pertama, pelaku memijat korban.
Pelaku kemudian meminta korban untuk datang kembali sendirian dengan alasan untuk pengobatan lanjutan.
Dengan dalih mengusir jin atau memenuhi keinginan “jin khodam” agar penyakit korban bisa sembuh, pelaku memaksa korban untuk bersetubuh dan mengeklaim bahwa yang melakukan hubungan tersebut adalah jin.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan berulang kali hingga korban hamil 22 minggu dan janinnya diketahui telah meninggal dunia saat diperiksakan ke puskesmas.
Warga yang mengetahui dan geram dengan tindakan tersebut sempat mendatangi, mencorat-coret, serta menyerang kediaman pelaku pada Rabu, 30 September 2026.
Aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan ER ke Mapolres Lebak untuk proses hukum lebih lanjut serta menghindari amuk massa yang lebih besar.
Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, mengungkapkan bahwa pelaku membujuk dan memaksa korban dengan narasi mistis.
“Dia sudah melakukan pencabulan terhadap korban dengan dalih persetubuhan itu yang melakukan adalah jin,” ujar Ibnu.***
(Dari berbagai sumber)

