JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiya uang senilai Rp800 juta dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya Hercules Rosario Marcal (HRM).
Uang itu diduga menyangkut perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
KPK mengendus uang Rp800 juta itu diperoleh Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk (SMC) dalam rangka pengelolaan lahan.
“Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh HRM dari PT SMC berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor, Jawa Barat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (16/10/2026).
KPK menyebut lahan itu berikutnya menjadi objek penyidikan KPK lantaran terjadi dugaan suap demi mengurus pembukaan blokir dan hak guna bangunan (HGB). Hercules menyerahkan uang itu lewat kuasa hukumnya kepada penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan,” ujar Budi.
KPK mendukung upaya Hercules yang tak mempersulit pulangnya uang itu ke lembaga antirasuah. KPK memandang tindakan Hercules bentuk kepatuhan terhadap hukum.
“Tentunya sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh. Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” ujar Budi.
KPK menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing sebagai barang bukti kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Adapun delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus itu. Barang bukti itu disita lewat rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September.
KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam perkara itu usai ditemukan bukti memadai. Mereka ialah Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri (LMP), Sontang Coin Manurung (SON), Adrianto Pitoyo Adi (ADR), Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Para pemberi suap (ADR dan LEV) disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 606 ayat (1) KUHP jo UU No. 1/2026 jo Pasal 20 KUHP. Sedangkan para penerima suap (SON, ERW, LMP, ARF, FEZ, dan MF) dijerat Pasal 12 huruf a/b dan/atau Pasal 12 B UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.***
Artikel ini telah tayang di Republika

