SOLOK – Seorang pria berinisial AH (66 tahun) yang merupakan pensiunan PNS Kementerian Agama (mantan Kepala KUA) sekaligus imam masjid ditangkap oleh Satreskrim Polres Sijunjung di Kabupaten Solok karena diduga mencabuli dua anak kandungnya sendiri.
Terduga pelaku ditangkap pada Selasa malam, 13 Oktober 2026, di teras sebuah masjid di Jorong Simpang Sawah Baliak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, setelah selesai menjadi imam salat Isya berjemaah.
AH (66 tahun), diketahui merupakan warga Nagari Koto Baru, Kabupaten Solok, yang merupakan pensiunan PNS Kemenag Wilayah Sijunjung.
Sementara korban dua orang anak kandung pelaku masing-masing berinisial ZH (23 tahun) dan SJ (14 tahun) yang merupakan anak dari istri keduanya.
Dugaan pencabulan terjadi saat mereka masih tinggal bersama di Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung. Pelaku diduga melakukan tindakan asusila serta mengancam tidak akan membiayai kuliah korban jika permintaannya ditolak.
Saat penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya dan kini telah diamankan di Polres Sijunjung untuk penyidikan lebih lanjut.
Ia disangkakan melanggar aturan hukum terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.***

