Jumat, Oktober 16, 2026
Google search engine

Dulu Kebijakan KDM Soal Pendidikan Barak Militer Banyak Ditentang, Kini Pemerintah Resmi Luncurkan Ekstrakurikuler KKRI

MASIH ingatkan anda dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang mengirim siswa bermasalah atau “nakal” ke barak militer yang banyak ditentang oleh berbagai lembaga pemerhati hak anak, federasi guru, dan pengamat, karena dinilai tidak sesuai dengan kewenangan lembaga militer dan berpotensi melanggar hak anak.

Bahkan saat itu, Komnas HAM menilai jika kebijakan KDM tersebut sebagai tindakan yang tidak tepat dan berpotensi melanggar hak asasi manusia. Karena kebijakan atau programnya yang dinilai sebagai bentuk hukuman dan opresi terhadap siswa yang bermasalah.

Tetapi baru-baru ini, pemerintah telah resmi mengadakan ekstrakurikuler (ekskul) baru di sekolah jenjang pendidikan menengah, yakni ekskul Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI).

Hal itu telah ditetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Menengah Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada Jenjang Pendidikan Menengah.

Berita Lainnya  Dulu Janji Kritik Prabowo, Kini Rocky Gerung Resmi Dilantik sebagai Watimpres

Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen sebagai pedoman teknis pelaksanaan.

Dalam keterangan tertulisnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan, ekskul korps kadet merupakan wadah pelatihan untuk membentuk generasi muda yang berkarakter, disiplin, memiliki wawasan kebangsaan, dan memiliki kesadaran bela negara.

Program ini diharapkan memberikan pengalaman kepada murid untuk mengembangkan kedisiplinan, kepemimpinan, kebersamaan, dan tanggung jawab.

Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat juga menjelaskan, keikutsertaan murid dalam ekstrakurikuler KKRI bukan berarti menjadi prajurit, tetapi menjadi bagian dari penguatan karakter.

Berita Lainnya  Modal Sudah Habis Miliaran, Mitra SPPG Minta BGN Segera Cabut Moratorium

Ia juga menegaskan, KKRI tidak dimaksudkan untuk menghadirkan militerisme di sekolah, tetapi hanya kesadaran bela negara.

“Kehadiran ekstrakurikuler KKRI ini menurut saya sangat tepat, dan tidak wajib. Ketika sekolah menyelenggarakan pelatihan kesadaran bela negara, maka sebetulnya sekolah sedang memenuhi hak yang dimiliki oleh murid-murid kita,” kata Atip dikutip dari keterangan tertulis, dilansir dari Kompas, Jumat (25/9/2026).

Atip menegaskan, ekskul ini resmi dimulai tahun 2026 dan menjadi kegiatan ekstrakurikuler pilihan pada tingkat pendidikan menengah.

“Kehadirannya merupakan wujud kolaborasi antara Kementerian Pertahanan dan Kemendikdasmen,” jelasnya.

“Kolaborasi ini menunjukkan bahwa pembentukan karakter dan kesadaran bela negara merupakan tanggung jawab bersama yang perlu dibangun melalui sinergi antara pendidikan, keluarga, masyarakat, dan negara,” pungkas Atip.

Berita Lainnya  KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules, Terkait Korupsi Kementerian ATR/BPN - PT. Summarecon

Sebelumnya Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti juga mengatakan, ekstrakurikuler KKRI tidak wajib diikuti murid pada jenjang sekolah menengah. Menurut Mu’ti, hingga saat ini ekskul yang wajib diikuti murid hanya Pramuka.

“Ekskul itu kan kami buka sebanyak-banyaknya. Tapi ada yang wajib, ada yang tidak wajib. Ekskul yang wajib hanya Pramuka, selain Pramuka tidak wajib,” kata Mu’ti di Parlemen Kompleks, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Jadi bagaimana menurut pendapat anda?. Kira-kira apa perbedaan antara kebijakan KDM dengan ekstrakurikuler KKRI tersebut?.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Produksi Capai 160 Ton per Hari, Menteri ESDM Bahlil Resmikan Kilang LPG Cilamaya

KARAWANG - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi/Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dr. Bahlil Lahadalia, S.E., M.Si., meresmikan Kilang LPG Cilamaya...

KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules, Terkait Korupsi Kementerian ATR/BPN – PT. Summarecon

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiya uang senilai Rp800 juta dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya Hercules...

Diduga Cabuli 2 Anak Kandung, Mantan Kepala KUA Ditangkap Polisi Setelah Selesai Jadi Imam Salat Berjamaah

SOLOK - Seorang pria berinisial AH (66 tahun) yang merupakan pensiunan PNS Kementerian Agama (mantan Kepala KUA) sekaligus imam masjid ditangkap oleh Satreskrim Polres...

Viral Video Pria Dicambuk Meringis Kesakitan di KPPG Bogor, Polisi Lakukan Penyelidikan

BOGOR - Pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait rekaman video yang memperlihatkan pria dicambuk yang dinarasikan terjadi di Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor. "Ya kita...

RDP Soroti Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang, Murni Konsleting atau Sabotase Data Tanah Rakyat

KARAWANG - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka (RDP) mengaku kaget atas insiden kebakaran kantor ATR/BPN Karawang yang terjadi pada Rabu (14/10/2026),...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan