KARAWANG – Dugaan pengeroyokan, dua dari lima mahasiswa Fakultas Agama Islam Universitas Singaperbangsa Karawang (FAI UNSIKA) berinisial ANR dan FZM, dilaporkan ke Polresta Karawang, pada Kamis (24/9/2026).
Dugaan pengeroyokan ini berawal dari persoalan persaingan kaderisasi mahasiswa untuk organisasi eksternal kampus yang kemudian berkembang menjadi dugaan intimidasi dan kekerasan fisik.
Korban atau Pelapor HFM – yang merupakan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menuturkan, peristiwa bermula pada Rabu (23/9/2026).
Sekitar pukul 17.00 WIB, korban yang baru saja selesai mengikuti perkuliahan tiba-tiba ditarik oleh beberapa mahasiswa FAI menuju sebuah kantin yang berada di depan kampus.
Saat tiba di lokasi, korban melihat sekitar 10 mahasiswa FAI. Ia kemudian dimintai keterangan secara bersama-sama terkait persoalan yang sebelumnya terjadi.
Dalam proses tersebut, korban mengaku mendapatkan tekanan dan pembulian berupa kata-kata kasar. Ia juga menyebut adanya tindakan pelemparan botol minum ke arahnya.
Meski berada dalam situasi tersebut, korban mengatakan tetap berusaha kooperatif. Ia menyampaikan permintaan maaf atas perkataan maupun tindakan yang dianggap menyinggung pihak tertentu dan menyatakan keinginannya untuk menyelesaikan persoalan secara damai.
Sekitar pukul 18.00 WIB hingga waktu isya, seorang mahasiswa yang merupakan teman korban datang ke lokasi dan berupaya menjadi mediator. Berdasarkan keterangan korban, mediator tersebut melihat secara langsung proses interogasi dan tekanan yang dialaminya.
Setelah waktu isya, korban mengaku dibawa menuju sebuah kontrakan di kawasan Bumi Karawang Permai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Korban menyebut dirinya ditarik dan diseret sebelum kemudian dibawa menggunakan sepeda motor dengan posisi diapit oleh dua orang. Kondisi tersebut, menurut korban, membuat dirinya tidak memiliki kebebasan untuk menentukan apakah akan mengikuti mereka atau tidak.
Sekitar pukul 21.00 WIB, proses mediasi kembali dilakukan. Teman korban berusaha menjelaskan persoalan dari kedua sisi dan membantu mencari penyelesaian secara damai.
Setelah mediasi, korban diminta membuat video klarifikasi mengenai persoalan yang dipermasalahkan. Korban mengaku menyetujui permintaan tersebut sebagai bentuk itikad baik.
Namun, setelah mediator meninggalkan lokasi sekitar pukul 22.00 WIB, korban masih berada di dalam kontrakan bersama sejumlah mahasiswa lainnya.
Mengaku Dicekik dan Ditendang
Menurut keterangan korban, setelah mediator meninggalkan lokasi, terjadi tindakan fisik terhadap dirinya.
Korban mengaku disiram air sebelum kemudian salah satu mahasiswa yang berada di lokasi melakukan tindakan pencekikan pada bagian leher.
Korban menyebut tindakan tersebut dilakukan ketika dirinya tidak melakukan perlawanan. Cekikan tersebut, menurut korban, berlangsung cukup kuat hingga menyebabkan dirinya mengalami kesulitan bernapas dan merasa terancam.
Selain itu, korban mengaku mendapatkan tamparan dan kemudian ditarik menuju ruang tamu.
Korban mengatakan dirinya beberapa kali diajak berkelahi. Namun, ia menolak karena menginginkan persoalan diselesaikan melalui pembicaraan.
Penolakan tersebut, menurut keterangan korban, kemudian diikuti tindakan fisik berupa dorongan hingga dirinya terjatuh dan ditendang beberapa kali pada bagian lengan kiri.
Setelah berdiri, korban mengaku kembali mendapatkan tendangan dan kemudian diludahi.
Kekerasan tersebut disebut kembali terjadi ketika korban ditanya mengenai jargon organisasi yang tidak dapat diingatnya.
Korban mengaku kembali ditarik menuju ruang tamu dan diajak berkelahi. Setelah menolak, ia kembali mendapatkan tendangan serta pukulan pada bagian leher dan lengan kiri.
Korban menegaskan bahwa dirinya tidak menghendaki perkelahian dan telah berulang kali meminta agar persoalan diselesaikan secara baik-baik.
Diancam Agar Tidak Melapor
Setelah rangkaian kejadian tersebut, korban kembali diminta membuat video klarifikasi sebanyak dua kali.
Video pertama disebut berkaitan dengan persoalan organisasi, sementara video lainnya dibuat atas permintaan pihak yang berada di lokasi.
Korban kemudian mengaku mendapatkan ancaman agar tidak menceritakan maupun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak lain.
Menurut korban, ancaman tersebut membuat dirinya merasa takut untuk mengungkapkan kejadian yang dialaminya.
Setelah itu, korban diperbolehkan pulang dan diantar hingga ke depan kampus.
Korban Alami Cedera dan Trauma
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami rasa sakit pada bagian leher, lengan atau tangan kiri, serta perut.
Kondisi tersebut berdampak terhadap aktivitas akademiknya. Korban menyebut dirinya tidak dapat mengikuti perkuliahan pada hari berikutnya.
Tidak hanya secara fisik, korban juga mengaku mengalami tekanan secara psikis.
Korban mengatakan dirinya mengalami ketakutan dan trauma untuk kembali menjalani aktivitas perkuliahan. Kondisi tersebut semakin dirasakan karena menurut korban masih terdapat intervensi dari pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Hal tersebut membuat korban merasa tidak aman ketika harus kembali berada di lingkungan kampus.
Kasus Dilaporkan ke Polresta Karawang
Atas kejadian tersebut, korban telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polresta Karawang.
Korban juga telah menjalani pemeriksaan visum untuk mendokumentasikan kondisi fisik setelah kejadian.
Dalam proses hukum tersebut, korban mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum.
Pihak korban menyatakan siap memberikan keterangan tambahan serta menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki, termasuk keterangan saksi, rekaman, video klarifikasi, dan bukti lain yang berkaitan dengan perkara.
Minta Perlindungan Selama Proses Hukum Berjalan
Selain proses hukum, korban berharap pihak kampus UNSIKA dapat memberikan perhatian terhadap dugaan kekerasan yang terjadi serta memastikan dirinya memperoleh rasa aman untuk kembali menjalani aktivitas akademik.
Korban juga berharap tidak ada lagi tindakan intimidasi maupun intervensi selama proses penyelesaian perkara berlangsung.
Sementara itu, terkait sanksi terhadap mahasiswa yang dilaporkan, keputusan tersebut masih menjadi kewenangan pihak yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan mekanisme yang berlaku.
Saat ini, kasus dugaan pengeroyokan mahasiswa atau kader HMI ini masih ditangani penyidik Polres Karawang dengan Laporan Polisi Nomor : STTLB/B/1099/IX/2026/SPKT/POLRESTA KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.***
Ket foto : ilustrasi

