Jumat, Oktober 30, 2026
Google search engine

Polisi Pamerkan Wajah Pelaku Pembacokan Bobotoh Bogor, Wartawan yang Kesal Keplak Kepala Pelaku

BOGOR – Polres Bogor akhirnya memamerkan wajah pelaku MR (29) dan barang bukti celurit yang digunakan untuk membacok ARK (16), remaja Bobotoh asal Bogor yang tewas usai menonton laga Persib Bandung vs Garudayaksa FC, pada Minggu (25/10/2026).

Berdasarkan video unggahan Instagram @tapakbogor, sejumlah wartawan masih terlihat penasaran dan mencoba bertanya langsung kepada MR, apakah benar pelaku merupakan civil (warga biasa) atau suporter sepak bola.

Wajah pelaku yang ditutupi dengan masker tersebut hanya terdiam dan tidak menjawab pertanyaan wartawan sedikit pun.

Beberapa wartawan yang merasa kesal dengan perbuatan biadab pelaku melupakan kekesalan dengan cara mencoba ‘mengeplak’ kepala pelaku MR.

“Bang, 29 tahun kok tega bacok suporter 16 tahun Bang!. Bang dari suporter mana Bang?. Gak mungkin kalau Lu civil Bang!,” tanya wartawan kepada pelaku MR yang sedang digiring polisi.

Berita Lainnya  Sudaryono Usul MBG Jadi Mata Pelajaran Wajib di Sekolah Seperti Penjaskes

Polisi mengatakan bahwa MR sebagai pelaku utama pembacokan ARK (16), seorang bobotoh yang ditemukan tewas di Jalan Raya Jakarta-Bogor.

MR ditangkap pada Senin (26/10/2026) di wilayah Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pada saat kejadian, pelaku melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis celurit yang mengakibatkan korban terluka.

Kapolres Bogor, AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, tersangka merupakan pelaku utama dalam perkara ini.

“Pelaku utama, dengan barang bukti (celurit) sudah kita amankan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

Menurutnya, pelaku penyerangan bukan merupakan suporter dari tim sepak bola manapun di Indonesia.

AKBP Arfan Zulkan Sipayung menyebut, pelaku melakukan penyerangan secara sporadis dengan target acak.

Berita Lainnya  Polisi Selidiki Tewasnya Remaja Bobotoh Bogor, Minta Warga Beri Informasi Sekecil Apapun untuk Percepat Proses Hukum

“Pelakunya yang pasti bukan suporter, yang pasti adalah remaja yang bisa dibilang kurang lebih usia 25-26 tahun. Jadi memang pada saat (korban) melintas setelah habis menonton, dia (pelaku) langsung melihat langsung melakukan tindakan kekerasan,” katanya.

Arfan mengatakan pihaknya masih mendalami motif pembacokan tersebut.

“Masih kita dalami motifnya, nanti kita sampaikan,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, Selasa (27/10/2026).

Dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung menegaskan bahwa pelaku pembacokan terhadap seorang Bobotoh berinisial ARK (16) bukanlah suporter sepak bola.

Pelaku berinisial MR (29 tahun) yang kesehariannya tidak bekerja.

Polisi memastikan bahwa MR tidak berafiliasi atau menjadi pendukung klub sepak bola mana pun. Motif penyerangan juga bukan dipicu oleh bentrokan antar-suporter.

Berita Lainnya  KDM dan Bupati Aep Soroti Dugaan Calo Tenaga Kerja di Industri yang Lakukan Pungli Rp 3 - 15 Juta

Saat kejadian di Jalan Raya Jakarta-Bogor (Kecamatan Sukaraja), pelaku sedang berjalan bersama istrinya untuk mencari atau membeli makanan.

Kapolres mengungkap bahwa tersangka memiliki kebiasaan membawa senjata tajam jenis celurit di badannya sehari-hari.

Berdasarkan keterangan penyidik, tersangka melakukan penyerangan secara acak terhadap korban yang melintas berkelompok usai menonton pertandingan Persib Bandung di Stadion Pakansari.

Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Warga Kembali Terpapar Gas Kaustik, LBH Cakra Indonesia Desak PT. Pindo Deli 2 Diproses Pidana Korporasi

KARAWANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Indonesia mengecam keras insiden berulangnya paparan gas beracun akibat reaksi dekomposisi bahan kimia Trichloroisocyanuric Acid (TCCA) di...

Lagi, Gas Kaustik PT. Pindo Deli 2 Bocor, Puluhan Warga Dilarikan ke Rumah Sakit

KARAWANG - Dugaan insiden kebocoran gas atau bahan kimia dari PT Pindo Deli 2 kembali terjadi dan menyebabkan puluhan warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel,...

Musda Golkar Karawang Digelar 1 November, Pertarungan Mulyono vs Azis

KARAWANG - Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-XI DPD Partai Golkar Kabupaten Karawang, dikabarkan akan digelar 1 November 2026 di Kabupaten Karawang. Informasi ini berdasarkan 'surat...

Demo Sumpah Pemuda dan 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Mahasiswa Saling Dorong dengan Aparat

JAKARTA - Aksi saling dorong antara mahasiswa dan aparat gabungan TNI-Polri terjadi di depan Gedung UOB, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, pada Rabu, 28...

Buka Rok Siswa dan Pegang Kemaluan, Guru Agama Nyaris Diamuk Wali Murid hingga Diamankan Polisi

DELI SERDANG - MJH (36), seorang guru honorer mata pelajaran Agama di SD Negeri 107407 Rimo Mungkur, Desa Bekukul, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang,...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan