Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa tidak mungkin dirinya bisa melanjutkan kuliah hingga tingkat sarjana (S1) jika tidak lulus sekolah menengah atas (SMA).
Pernyataan ini disampaikan Gibran, saa ditemui di Jakarta pada Rabu (7/10/2026).
Gibran menegaskan dirinya menempuh pendidikan perguruan tinggi hingga jenjang S1 di Singapura. Ia merespons pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
• Putusan MK: Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (6/10/2026) memutuskan untuk menolak atau menyatakan permohonan pemohon (Denny Indrayana dkk.) tidak dapat diterima. MK menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran karena tahapan Pilpres telah selesai dan status Gibran sudah sebagai Wakil Presiden.
• Catatan Dokumen: Tetapi dalam pertimbangannya, MK menyebutkan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah setingkat SMA di luar negeri, di mana Gibran sebelumnya menyerahkan bukti kehadiran (certificate of attendance) dan transkrip nilai saat proses penyetaraan.
Terkait hal ini, Gibran menyatakan akan segera menindaklanjuti dan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.***

