BEKASI – Nasib pilu kasus kecelakaan kerja dialami oleh Rindi Natasya (22 tahun), karyawati PT Daehyun Bobbin Indonesia yang berlokasi di kawasan Industri Jababeka 1, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi:
Pada Agustus 2026, tiga jari tangan Rindi putus terjepit mesin otomatis saat ia sedang membersihkan mesin secara manual.
Berdasarkan video yang beredar luas di media sosial, Rindi menyatakan tidak disediakan alat khusus oleh perusahaan untuk melakukan pembersihan mesin tersebut.
Meski kondisinya belum pulih dan masih menjalani perawatan medis/perban, Rindi mengaku diminta kembali bekerja dan disodori surat perjanjian yang berisi pernyataan tidak akan menuntut perusahaan.
Biaya pengobatan Rindi selama ini disebut hanya ditanggung melalui BPJS.
Berdasarkan informasi terbaru, kasus ini telah mencapai kesepakatan awal melalui mediasi dengan pihak perusahaan yang menyanggupi 6 poin kesepakatan:
1. Membayarkan kekurangan upah yang menjadi hak Rindi Natasya.
2. Mengangkat Rindi menjadi karyawan tetap (PKWTT).
3. Memberikan santunan atas kecelakaan kerja yang dialami.
4. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Mempekerjakan kembali Rindi setelah dinyatakan pulih sepenuhnya oleh dokter.
6. Menyesuaikan jenis pekerjaan dengan kondisi fisik Rindi yang mengalami cacat permanen.
(***Dari berbagai sumber)

