JAKARTA – Mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyadapan ilegal.
Selain Listyo Sigit Prabowo, Bareskrim Polri juga menetapkan dua jenderal polisi lainnya sebagai tersangka, yaitu Irjen Ahrie Sonta Nasution (Kadivkum Polri) dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Aksi penyadapan tanpa prosedur ini dilakukan dalam kurun waktu 2025 hingga 2026 dengan menyasar nomor telepon seluler Presiden RI Prabowo Subianto, sejumlah menteri, politisi, hingga pengusaha.
Penyidik menyita 11 unit handphone dan satu iPad sebagai barang bukti.
Para tersangka dijerat dengan pasal penyadapan dan illegal access dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Namun demikian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa tindakan para tersangka ini tidak masuk dalam kategori makar.***

