GOWA – Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditahan oleh penyidik Subdit III Tipidkor Polda Sulawesi Selatan pada Senin, 26 Oktober 2026.
Setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi, tersangka ditahan diĀ Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan untuk 20 hari ke depan.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, pungutan liar (pungli), gratifikasi dalam pengurusan perizinan (seperti PBG dan PKKPR) di Kabupaten Gowa periode 2025ā2026, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penanganan perkara ini dilakukan secara gabungan (joint investigation) oleh Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa.
Aparat telah menyita aset bernilai total Rp5,58 miliar, termasuk dua unit rumah di Gowa dan Makassar serta satu unit mobil Toyota HiAce.
Husniah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2026 dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Gowa oleh Kemendagri per 15 Oktober 2026.
Pihak kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan (maag akut).***

