KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Karawang, Jumat (23/10/2026).
Rapat Paripurna ini mengusung tiga agenda utama, yaitu:
1. Persetujuan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang tentang Perusahaan Perseroan Daerah Karawang Energi Persada.
2. Pembentukan Pansus-Pansus DPRD, yang meliputi Pansus Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, serta Pansus Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD.
3. Penyampaian Hasil Reses III Tahun Sidang 2025/2026.
​Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karawang serta dihadiri oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., Wakil Bupati Karawang H. Maslani, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., para Staf Ahli Bupati, para Asisten Daerah, para Kepala OPD, Camat, hingga Lurah dan Kepala Desa.
​
​Dalam sambutannya, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E. menyampaikan bahwa pembentukan Perseroda Karawang Energi Persada merupakan pijakan transformatif untuk memperkuat kemandirian ekonomi daerah.
Bupati Aep menegaskan komitmen Pemkab Karawang untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendorong tata kelola BUMD yang akuntabel dan efisien.
​Selain itu, Pemkab Karawang memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan Pansus Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.
Raperda ini diharapkan mampu menekankan pada langkah-langkah preventif, edukatif, dan rehabilitatif, sekaligus memperkuat peran keluarga serta lingkungan sosial.***
Sumber : Prokompim Karawang

