INDRAMAYU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Syaefudin diduga melakukan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025.
Syaefudin terlibat dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024.
Atas perkara ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp18,7 miliar.
Kejati juga menetapkan tersangka lain, yaitu IH (mantan Plt Sekretaris DPRD Indramayu) yang juga ikut ditahan bersama Syaefudin.
“Tim penyidik hari ini melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka yaitu S (Syaefudin) dan IH,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya di Kantor Kejati Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (21/10/2026).
Sementara tersangka AF (Sekretaris DPRD Indramayu) belum ditahan, karena alasan telah menyerahkan surat keterangan sakit/dokter setelah mengalami kecelakaan lalu lintas.
Kini, kedua tersangka dititipkan di Rutan Kelas I Bandung (Kebon Waru) selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 21 Oktober hingga 9 November 2026.
“Kedua tersangka kami tahan selama 20 hari sampai tanggal 9 November 2026. Jadi dari hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat untuk dilakukan upaya paksa penahanan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Syaefudin dan IH dijerat Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider Pasal 604 KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

