Polresta Lombok Tengah, menetapkan mantan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Imanuddin Sumar alias AIS atau Abah, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwatinya.
“Iya hari ini kami telah menetapkan terduga pelaku inisal IS sebagai tersangka,” kata Kasi Humas Polresta Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi kepada detikBali, Selasa (6/10/2026).
Brata mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Unit PPA Polresta Lombok Tengah mendapatkan bukti permulaan yang cukup. Ia menyebut, kasus tersebut saat ini masih terus berproses seiring waktu termasuk kemungkinan adanya tersangka lain.
“Sampai hari ini baru satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka yaitu eks Pimpinan ponpes ya. Masih berproses,” ujarnya.
Brata membeberkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 13 orang sebagai saksi. Mereka adalah, pelapor, terlapor hingga istri terduga pelaku. Ia menyebut, pihaknya kini masih terus melakukan penanganan untuk mengungkap kasus ini.
Sebelumnya, Kasus kekerasan seksual mantan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Imanuddin Sumar alias AIS atau Abah, naik penyidikan.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, kasus dinilai layak naik penyidikan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara. Penyelidikan dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Lombok Tengah.
“Kasus dugaan pelecehan seksual ini sudah naik ke penyidikan sejak tanggal 25 September 2025. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara bahwa kasus ini ada dugaan tindak pidana,” kata Brata kepada detikBali via telepon, Rabu (30/9/2026).***
Artikel ini telah tayang di Detik.com

