KARAWANG – Seorang balita laki-laki berusia 3 tahun berinisial MAM di Desa Jomin Timur, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi korban perundungan dan penganiayaan oleh dua anak di bawah umur berinisial R (9) dan S (13).
Peristiwa terjadi pada Senin sore, 12 Oktober 2026, di sekitar kolong jembatan kereta api Simpang Jomin, Karawang.
Korban awalnya menghampiri salah satu pelaku berinisial R yang sedang mencari ikan/memancing di saluran air, lalu datang pelaku lain berinisial S.
Kedua pelaku diduga sempat pulang ke rumah untuk mengambil gunting dan tusuk sate sebelum kembali menghampiri korban.
Di lokasi, celana korban dibuka, lalu alat kelaminnya ditusuk menggunakan tusuk sate dan digunting hingga mengalami luka robek serta pendarahan. Korban juga dipukul di bagian wajah dan dada, serta mengalami luka cakaran dan luka di bahu kiri.
Korban sempat diantar pulang oleh terduga pelaku R. Setelah keluarga mengetahui kondisi korban, ia segera dibawa untuk mendapatkan perawatan medis intensif di RS Siloam Purwakarta.
Satres PPA Polresta Karawang telah mendatangi lokasi kejadian, melakukan visum, dan mengamankan kedua anak terduga pelaku untuk dimintai keterangan.
Karena para pelaku masih di bawah umur, penanganan perkara mengacu pada Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polisi juga masih mendalami peran masing-masing anak serta memberikan pendampingan kepada korban.***

