KARAWANG – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka (RDP) mengaku kaget atas insiden kebakaran kantor ATR/BPN Karawang yang terjadi pada Rabu (14/10/2026), sekitar pukul 22.54 WIB. Pasalnya, insiden kebakaran ini telah menghanguskan gudang arsip atau dokumen pertanahan rakyat.
“Ini murni karena musibah konsleting (listrik) atau ada sesuatu dibalik puing-puing itu,” tutur Rieke Diah Pitaloka, dilansir dari postingan Instagram pribadinya, Jumat (16/10/2026).
Terlebih menurut Rieke, di Karawang sedang panas-panasnya terjadi konflik tanah seperti warga Poponcol yang telah melakukan aksi demonstrasi ke kantor ATR/BPN Karawang, menuntut dikeluarkannya sertifikat PTSL yang tidak kunjung dikeluarkan.
“Pas sengketanya lagi memuncak, gudang arsip tempat penyimpanan kertas-kertas bukti tanahnya malah kebakar. Wajar dong kalau publik curiga,” katanya.
Bahanya apa kalau dokumen fisik atau warkah tanah itu hilang?, Rieke menjelaskan, oknum mafia tanah bisa pesta pora. Mereka bisa mengklaim tanah rakyat secara sepihak dengan cara ploting ilegal, karena bukti sejarah tanahnya dianggap sudah menjadi abu.
“Gak usah kebakaran saja kejadiannya banyak kayak gitu, bener gak?,” kata Rieke.
Rieke Rekomendasikan 3 Hal
Atas insiden ini, Wakil Rakyat Dapil Jabar 7 ini merekomendasikan tiga hal. Pertama, meminta kepada Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid untuk back up dan memulihkan semua data digital pertanahan Karawang secara transparan.
“Jangan sampai musibah ini dipakai alasan untuk menghapus hak tanah rakyat ,” tegas Rieke.
Kedua, Rieke meminta Polda Jawa Barat mengusut tuntas insiden kebakaran ini dengan laboratorium forensik untuk membuktikan secara ilmiah, guna memastikan apakah kejadiannya merupakan bentuk sabotase dokumen atau murni kelalaian teknis.
“Jangan ada yang ditutupi,” pintanya.
Ketiga, Rieke menegaskan jika data tanah merupakan bagian dari data dasar negara, hajat hidup rakyat yang pengamanannya tidak boleh terjadi ego sektoral. Oleh karenanya, ia memberikan dukungan kepada pemerintah untuk segera mengesahkan aturan turunan Undang-undang Reforma Agraria, agar Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) bisa langsung bekerja optimal.
“Indonesia butuh integrasi mutlak antara ATR/BPN, BRAN, Badan Siber dan Sandi Negara. Enkripsi data tanah rakyat, amankan dari serangan Siber maupun sabotase fisik,” kata Rieke.
“Rakyat tidak boleh rugi karena api. Kita kawal bareng-bareng kasus ini sampai tuntas. Keadilan agraria harus tegas di bumi Karawang,” pungkasnya.***

