KARAWANG – Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Komisi I DPRD Karawang, untuk menyikapi polemik tumpang tindih ratusan hektar kawasan hutan Telukjambe dengan lahan industri/pabrik di Karawang International Industry City (KIIC), pada Kamis (15/10/2026).
Melalui kesempatan RDP ini, Komisi I mengkonfrontir keterangan dari KPH Perhutani Purwakarta sebagai pengelola Kawasan Hutan Telukjambe, manajemen KIIC, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, hingga Ghazali Center Indonesia Research & Consulting GCI) – sebagai lembaga yang sedang menyoroti persoalan ini.
Sementara dari pihak ATR/BPN Karawang absen atau tidak hadir dalam RDP, karena alasan masih dalam situasi musibah insiden kebakaran kantor.
Perhutani Akui Terjadi Tumpang Tindih Lahan
Melalui kesempatan ini, Direktur GCI – Lili Gozali menyampaikan, bahwa berdasarkan pemaparan dari pihak Perhutani, baik secara kronologis maupun atas dasar dokumen formal, mereka mengakui adanya ratusan hektar tahan milik negara yang telah beralih fungsi dan diklaim sebagai milik pihak swasta pengelola kawasan industri.
“Faktanya pada tahun 2016 telah terbit surat Menteri Kehutanan yang ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang RI/ Kepala BPN RI, perihal permohonan pencabutan sertifikat ilegal yang dimiliki perusahaan swasta dalam wilayah Kawasan Hutan Telukjambe, dan hingga detik ini proses peradilan mengenai kasus ini belum memenuhi kepastian tentang kepemilikan lahan,” tutur Lili Gozali.
Sehingga berdasarkan hasil kajia GCI, sambung Lili, putusan dari PTUN hanya bersifat ‘No atau Tidak’ dapat diterima oleh Pengadilan, disebabkan pengadilan yang dituju tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Artinya, hakim belum masuk ke fase memeriksa dan mengadili pokok perkara, sehingga surat MenHut yang berisi permohonan pencabutan sertifikat HGB illegal masih memiliki kekuatan hukum dan wajib ditindaklanjuti oleh pihak-pihak berkepentingan, terutama BPN sebagai institusi yang menerbitkan sertifikat.
KIIC Masih ‘Malu-malu Kucing’ Akui Persoalan
Adapun mengenai penjelasan dan jawaban dari pihak KIIC mengenai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang tumpang tindih, GCI menilai jika penjelasan manajemen KIIC lebih bersifat normatif dengan dalil-dalil regulasi, serta kemanfaatan industri bagi pemerintah juga masyarakat.
“GCI memaknai jawaban dari pengelola dan pengacara KIIC justru tidak menjawab subtansi persoalan. Mereka terkesan hanya sedang memberikan penyuluhan aturan dan publikasi profil perusahaan. KIIC malah terlihat gamang ketika menjelaskan intisari persoalan sengketa sertifikat lahan. Secara tersirat, KIIC mengakui ada problem, tapi masih malu-malu kucing untuk mengakuinga,” kata Lili.
“Sayangnya ATR/BPN Karawang sedang kena musibah kebakaran, jadi tidak ada utusan untuk hadir. Tapi dari pendapat dan pendengaran para pihak yang hadir di RDP, kami semakin yakin memang ada masalah besar yang ditutup-tutupi dan sudah berlangsung cukup lama,” timpal Lili.
Disampaikan Lili, ramainya persoalan tumpang tindih ratusan lahan industri di KIIC dengan Kawasan Hutan Telukjambe ini, sebelumnya pihak ATR/BPN Karawang telah mengeluarkan pernyataan tegas untuk tidak akan memperpanjang HGB industri/pabrik di KIIC tersebut.
“Seterusnya, pengakuan pihak KIIC yang menerangkan bahwa telah terbit produk hukum berupa Surat dari Menteri ATR BPN untuk menjawab Surat Menhut Siti Nurbaya tentang pencabutan sertifikat ilegal, bisa disebut hanya sebatas klaim sepihak, sebab KIIC tidak bisa memperlihatkan fisik dari dokumen surat tersebut,” tegas Lili.
Oleh karenanya, untuk mengakhiri polemik HGB dan memberikan kepastian hukum serta kenyamanan kepada pihak investor, maka GCI akan berkirim surat kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk segera turun ke Karawang demi menertibkan Kawasan hutan yang terindikasi sudah digunakan oleh pengusaha secara illegal.
“Hal ini harus dilakukan untuk menyelamatkan keuangan negara dan rehabilitasi lahan sesuai dengan keinginan Presiden Prabowo dalam membentuk lembaga ini yang tertuang pada Keppres nomor 5 tahun 2025,” tutup Lili.***

