Minggu, Oktober 18, 2026
Google search engine

Dikonfrontir di RDP Komisi I, KIIC ‘Malu-malu Kucing’ untuk Akui Pelanggaran Tumpang Tindih Ratusan Hektar Lahan Industri dengan Kawasan Hutan

KARAWANG – Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Komisi I DPRD Karawang, untuk menyikapi polemik tumpang tindih ratusan hektar kawasan hutan Telukjambe dengan lahan industri/pabrik di Karawang International Industry City (KIIC), pada Kamis (15/10/2026).

Melalui kesempatan RDP ini, Komisi I mengkonfrontir keterangan dari KPH Perhutani Purwakarta sebagai pengelola Kawasan Hutan Telukjambe, manajemen KIIC, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, hingga Ghazali Center Indonesia Research & Consulting GCI) – sebagai lembaga yang sedang menyoroti persoalan ini.

Sementara dari pihak ATR/BPN Karawang absen atau tidak hadir dalam RDP, karena alasan masih dalam situasi musibah insiden kebakaran kantor.

Perhutani Akui Terjadi Tumpang Tindih Lahan

Melalui kesempatan ini, Direktur GCI – Lili Gozali menyampaikan, bahwa berdasarkan pemaparan dari pihak Perhutani, baik secara kronologis maupun atas dasar dokumen formal, mereka mengakui adanya ratusan hektar tahan milik negara yang telah beralih fungsi dan diklaim sebagai milik pihak swasta pengelola kawasan industri.

Berita Lainnya  Loncat dari Lantai 3 Gedung, Aksi Heroik Seorang Ibu Saat Selamatkan Bocah dari Kebakaran

“Faktanya pada tahun 2016 telah terbit surat Menteri Kehutanan yang ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang RI/ Kepala BPN RI, perihal permohonan pencabutan sertifikat ilegal yang dimiliki perusahaan swasta dalam wilayah Kawasan Hutan Telukjambe, dan hingga detik ini proses peradilan mengenai kasus ini belum memenuhi kepastian tentang kepemilikan lahan,” tutur Lili Gozali.

Sehingga berdasarkan hasil kajia GCI, sambung Lili, putusan dari PTUN hanya bersifat ‘No atau Tidak’ dapat diterima oleh Pengadilan, disebabkan pengadilan yang dituju tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Artinya, hakim belum masuk ke fase memeriksa dan mengadili pokok perkara, sehingga surat MenHut  yang berisi permohonan pencabutan sertifikat HGB illegal masih memiliki kekuatan hukum dan wajib ditindaklanjuti oleh pihak-pihak berkepentingan, terutama BPN sebagai institusi yang menerbitkan sertifikat.

KIIC Masih ‘Malu-malu Kucing’ Akui Persoalan

Adapun mengenai penjelasan dan jawaban dari pihak KIIC mengenai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang tumpang tindih, GCI menilai jika penjelasan manajemen KIIC lebih bersifat normatif dengan dalil-dalil regulasi, serta kemanfaatan industri bagi pemerintah juga masyarakat.

Berita Lainnya  Dana Penanganan Bencana Saja Dikorupsi, KPK Amankan 14 Orang, Termasuk Sekretaris BNPB

“GCI memaknai jawaban dari pengelola dan pengacara KIIC justru tidak menjawab subtansi persoalan. Mereka terkesan hanya sedang memberikan penyuluhan aturan dan publikasi profil perusahaan. KIIC malah terlihat gamang ketika menjelaskan intisari persoalan sengketa sertifikat lahan. Secara tersirat, KIIC mengakui ada problem, tapi masih malu-malu kucing untuk mengakuinga,” kata Lili.

“Sayangnya ATR/BPN Karawang sedang kena musibah kebakaran, jadi tidak ada utusan untuk hadir. Tapi dari pendapat dan pendengaran para pihak yang hadir di RDP, kami semakin yakin memang ada masalah besar yang ditutup-tutupi dan sudah berlangsung cukup lama,” timpal Lili.

Disampaikan Lili, ramainya persoalan tumpang tindih ratusan lahan industri di KIIC dengan Kawasan Hutan Telukjambe ini, sebelumnya pihak ATR/BPN Karawang telah mengeluarkan pernyataan tegas untuk tidak akan memperpanjang HGB industri/pabrik di KIIC tersebut.

Berita Lainnya  Timnas Indonesia Melaju ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Melawan Thailand

“Seterusnya, pengakuan pihak KIIC yang menerangkan bahwa telah terbit produk hukum berupa Surat dari Menteri ATR BPN untuk menjawab Surat Menhut Siti Nurbaya tentang pencabutan sertifikat ilegal, bisa disebut hanya sebatas klaim sepihak, sebab KIIC tidak bisa memperlihatkan fisik dari dokumen surat tersebut,” tegas Lili.

Oleh karenanya, untuk mengakhiri polemik HGB dan memberikan kepastian hukum serta kenyamanan kepada pihak investor, maka GCI akan berkirim surat kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk segera turun ke Karawang demi menertibkan Kawasan hutan yang terindikasi sudah digunakan oleh pengusaha secara illegal.

“Hal ini harus dilakukan untuk menyelamatkan keuangan negara dan rehabilitasi lahan sesuai dengan keinginan Presiden Prabowo dalam membentuk lembaga ini yang tertuang pada Keppres nomor 5 tahun 2025,” tutup Lili.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Seorang Balita Menangis Sendirian Ditinggal di Tenda Gunung Prau, Ayah Sampaikan Permohonan Maaf dan Minta Postingan Video Anaknya di Takedown

SEBUAH video memperlihatkan seorang balita menangis sendirian di sebuah tenda Gunung Prau di kawasan Dataran Tinggi Dieng, Jawa Tengah, karena diduga sengaja ditinggalkan orangtuanya...

Laga Persita vs Persija Diwarnai Kericuhan Antarsuporter

BANTEN - Pertandingan Liga Super antara Persita Tangerang vs Persija Jakarta di Stadion Banten International Stadium (BIS), Serang, Banten, pada Sabtu, 17 Oktober 2026,...

Duel Maut Rebutan Janda, Pria di Kendal Tewas Ditangan Tetangganya Sendiri

KENDAL - Seorang pria bernama Tubari (49) tewas setelah terlibat duel tangan kosong dengan tetangganya, Rokhadi (50), di Dusun Gecos, Desa Gentinggunung, Kecamatan Sukorejo,...

Korupsi Kementerian ATR/BPN, GRIB Jaya Sebut Duit Rp800 Juta untuk ‘Skenario Jebakan’ kepada Hercules

JAKARTA - Tim kuasa hukum Hercules Rosario de Marshal mengklaim bahwa uang tunai sebesar Rp800 juta dimasukkan ke dalam mobil kliennya secara diam-diam tanpa...

Produksi Capai 160 Ton per Hari, Menteri ESDM Bahlil Resmikan Kilang LPG Cilamaya

KARAWANG - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi/Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dr. Bahlil Lahadalia, S.E., M.Si., meresmikan Kilang LPG Cilamaya...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan