BENGKULU – Polresta Bengkulu langsung bergerak cepat mengamankan 12 warga yang diduga kuat melakukan penjarahan barang pascakebakaran maut.
Aksi penjarahan logistik makanan ringan ini terjadi setelah dua unit ruko yang difungsikan sebagai gudang makanan di Jalan Bumi Ayu Raya, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, ludes terbakar pada Jumat dini hari, 23 Oktober 2026.
Diketahui, kebakaran maut ini menewaskan satu orang pria bernama Febriansyah, yang merupakan kepala gudang tersebut. Jenazahnya ditemukan di dekat tangga lantai dasar dalam kondisi tertimpa reruntuhan material bangunan.
Sebelum meninggal, korban sempat menelepon istrinya dan mengabarkan situasi di dalam ruko sudah sangat “gelap”.
Di tengah duka mendalam dan proses evakuasi korban, sejumlah warga (yang didominasi oleh ibu-ibu serta anak-anak) justru memanfaatkan situasi dengan mengambil barang-barang sisa makanan ringan yang berserakan di area luar gudang.
Video rekaman aksi warga ini sempat viral di media sosial dan memicu kecaman keras dari publik karena dinilai sangat minim empati.
Menanggapi video viral tersebut, Polresta Bengkulu bersama Polsek Selebar segera turun ke lapangan dan mengamankan 12 orang terduga pelaku. Pihak kepolisian menegaskan bahwa sisa barang pascakebakaran tetap merupakan hak pemilik sah, dan pengambilan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum.
Setelah diamankan, para warga tersebut akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Hingga saat ini, Tim Inafis Polresta Bengkulu masih melakukan penyelidikan mendalam di lokasi kejadian perkara (TKP) untuk memastikan pemicu utama kebakaran ruko tersebut.***

