MADIUN – Dwi Bagus Martono, pelaku pembunuhan terhadap Dini Hardiyanti (30) dan anak laki-lakinya yang berinisial AGEF (4), asal Kabupaten Bogor, ditangkap polisi. Kedua korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarga sejak 20 September 2026 ke Polres Madiun Kota.
Dini adalah istri siri Bagus, sedang AGEF anak Dini dari pernikahan sebelumnya. Dini ber-KTP Bogor, Jabar, sedang Bagus warga Madiun, Jatim.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur, mengatakan sebelum pembunuhan terjadi, pelaku bersama kedua korban sempat berada di sebuah kamar hotel di Madiun.
Di hotel tersebut, pelaku dan Dini terlibat pertengkaran yang diduga dipicu kecemburuan. Informasi yang dikumpulkan, Dini diduga cemburu terhadap Bagus karena mencurigai ada hubungan dengan wanita lain. Bagus sendiri dikabarkan masih terikat perkawinan dengan seorang wanita.
Cekcok akibat rasa cemburu tersebut yang kemudian memicu pertengkaran hebat hingga berujung pada tindakan penganiayaan.
Jumhur mengatakan, pelaku kemudian mencekik Dini hingga tewas. Setelah Dini meninggal dunia, jasadnya dimasukkan ke dalam mobil. Pelaku kemudian meninggalkan hotel bersama anak korban naik mobil.
Di dalam mobil, pelaku juga menghabisi nyawa anak korban dengan cara mencekiknya hingga tewas.
Sejak saat itu, keluarga Dini di Bogor tak pernah mendengar kabar Dini dan anaknya. Keluarganya lantas melaporkan Dini dan anaknya sebagai orang hilang sejak September lalu. Kabar hilangnya dua orang itu juga diunggah di media sosial.
“Jadi terkait berita viral kehilangan ibu dan anak satu bulan yang lalu ya, berhasil kita ungkap, ternyata satu bulan hilang itu akibat tindak pidana pembunuhan,” kata Jumhur di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (26/10).
“Jadi, dilakukan oleh suami sirinya, karena pertengkaran di sebuah hotel di wilayah Madiun Kota, terus dibunuh dengan cara mencekik, dibawa keluar hotel, dan anaknya sendiri pun diperlakukan yang sama, tapi beda tempat, di dalam mobil,” lanjut Jumhur.
Pelaku Antar Keluarga Korban ke Polisi
Jumhur mengungkapkan, pelaku sempat mengantar keluarga korban untuk melaporkan kehilangan ibu dan anak tersebut ke Polres Madiun Kota.
“Iya, jadi pelaku dan keluarga korban yang ada di Bogor datang ke Madiun melapor, ya, mengantar ke Polres Madiun Kota melapor kehilangan. Jadi selama satu bulan ya itu memang tadinya dipercayai bahwa hilang gitu,” kata Jumhur.
Kasus ini terkuak sebulan kemudian. “Kita dari Polda back up menilai ada kejanggalan-kejanggalan dan alhamdulillah hari ini bisa terungkap,” ungkap Jumhur.
Sejauh ini, polisi baru menangkap satu orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain.
“Pengakuan sementara masih satu orang dan nanti kita masih kita kembangkan ke kemungkinan ada pelaku-pelaku lainnya,” kata dia.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua mobil dan satu sepeda motor.
“Mobil unit Pajero, terus Karimun, sepeda motor, sarana [pembunuhan],” ujarnya.
Modus Pelaku Hilangkan Jejak
Setelah membunuh korban, pelaku diduga berusaha menghilangkan jejak dengan membakar jasad kedua korban di belakang pekarangan rumahnya.
“Kemudian setelah dibakar dimasukkan ke dalam penggilingan daging, ya. Kemudian setelah itu dibakar lagi dan baru rencananya dibuang ke laut,” jelas Jumhur.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan mengumpulkan potongan tubuh korban terkait kasus tersebut.
“Sementara beberapa barang bukti sudah kita bisa amankan. Nah, tinggal kita melakukan mencari potongan-potongan tulang yang mungkin masih ada di seputaran TKP,” ujar Jumhur.***
Artikel ini telah tayang di Kumparan.com

