JAKARTA – Aksi saling dorong antara mahasiswa dan aparat gabungan TNI-Polri terjadi di depan Gedung UOB, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Peristiwa memanas sekitar pukul 14.18 WIB di dekat akses menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Ratusan mahasiswa yang terlibat aksi berasal dari aliansi beberapa kampus, antara lain Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), dan Universitas Pancasila (UP).
Massa mahasiswa yang berkonvoi membawa alat peraga unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda berusaha menembus barikade pengamanan, namun dicegat dan diadang oleh petugas TNI serta kepolisian yang membentuk pagar betis.
Ketegangan sempat terjadi dengan aksi dorong-dorongan sebelum akhirnya situasi kembali diredam oleh kedua belah pihak.
Aksi unjuk rasa mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil di Jakarta (bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda serta menyoroti dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran) ini mengusung 5 tuntutan utama yang dikoordinasikan oleh BEM UI bersama Komite Sadar:
5 Poin Tuntutan Utama
1. Sektor Lingkungan & Bencana: Menetapkan status bencana nasional untuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta bencana ekologis, mengadili korporasi yang bertanggung jawab, serta menuntaskan integrasi tata kelola lahan.
2. Sektor Ekonomi & Anggaran: Mewujudkan APBN yang sepenuhnya berpihak dan digunakan untuk kepentingan rakyat, serta menghentikan pemborosan anggaran untuk kepentingan politik (seperti program Makan Bergizi Gratis/MBG dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih/KDMP yang dinilai memiliki sifat koruptif).
3. Sektor Pendidikan & Kesejahteraan: Menurunkan biaya pendidikan, memberikan akses layanan dasar yang merata, dan menyediakan lapangan pekerjaan yang berkualitas bagi masyarakat.
4. Sektor Hukum & Pemberantasan Korupsi: Menghentikan penyalahgunaan hukum untuk kepentingan kekuasaan (menyoroti regulasi seperti UU TNI, KUHP, dan UU P2SK), serta memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
5. Sektor HAM & Demokrasi: Mengembalikan serta melindungi kebebasan bersuara/berpendapat, mengadili pelanggar HAM, dan menghentikan militerisasi di ruang sipil.
(Dari berbagai sumber)

