JAKARTA – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya sempat menjadi perbincangan dan dicari publik karena tidak terlihat dalam beberapa agenda kepresidenan di tengah isu dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Seskab Teddy akhirnya muncul kembali dan mendampingi Presiden Prabowo Subianto, saat menerima kunjungan Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem), di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu, 4 November 2026.
Di tengah isu menghilangnya Teddy, sempat beredar spekulasi di media sosial mengenai kemungkinan pergantian Seskab oleh Kapten Infanteri Dali Darulqutni.
Namun, hingga saat ini belum ada kepastian atau pernyataan resmi mengenai pergantian jabatan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Aceh Muzakir Manaf membahas sejumlah isu strategis, seperti keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus), masalah bendera, kawasan Blang Padang, serta pentingnya menjaga stabilitas dan perdamaian di Aceh.
Keberadaan Teddy Indra Wijaya sekaligus menepis berbagai rumor dan spekulasi di media sosial yang sempat menyebutkan dirinya tidak lagi mendampingi Presiden Prabowo atau dikaitkan dengan kabar penetapan tersangka Listyo Sigit.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Kapolri Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo (LSP) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal intercept), akses tidak sah, dan penghapusan data.
Bareskrim juga menetapkan para tersangka lain seperti Irjen Ahrie Sonta (Kadivkum Polri / ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Aksi penyadapan tanpa prosedur ini diduga berlangsung sepanjang tahun 2025–2026 dan menyasar nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, hingga pengusaha.
Modus operandinya, nomor target dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa permohonan penyidikan atau surat perintah yang sah. Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file serta catatan log di server tersebut untuk menghilangkan jejak.
Bareskrim telah menyita sejumlah barang bukti scientific investigation, 11 ponsel, 1 iPad, dan 4 flashdisk.
Pihak istana menilai tindakan penyadapan terhadap kepala negara ini bukan pelanggaran biasa, melainkan kejahatan serius terhadap negara hingga mengarah ke kategori perbuatan makar.
Dan para tersangka terancam hukuman berat hingga 10 tahun penjara.***
Ket foto : Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf didampingi Staf Khusus Gubernur Aceh T. Irsyadi melakukan kunjungan silaturahmi dan audiensi dengan Presiden RI, Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto, yang didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Letkol Inf. Teddy Indra Wijaya, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, (4/11/2026).
Dok. Foto Humas Provinsi Aceh

