KARAWANG – Pengelolaan proyek Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD di lingkungan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Kabupaten Karawang menjadi sorotan Ghazali Center Indonesia (GCI).
Lembaga kajian kebijakan publik tersebut mempertanyakan transparansi pengelolaan paket pekerjaan serta dugaan adanya pengaturan penyedia proyek.
Sorotan ini muncul setelah GCI melakukan audiensi ke DPKPP pada Selasa, 3 November 2026. Dalam
kunjungan tersebut, Kepala Dinas dan pejabat PPK yang juga menjabat Kabid Sarana dan Prasarana tidak
berhasil ditemui. Rombongan kemudian diterima oleh Sekretaris Dinas untuk berdiskusi.
Menurut keterangan GCI, Sekretaris Dinas menyampaikan bahwa pengelolaan paket proyek dan pelaksanaannya menjadi kewenangan Kepala Dinas. Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan pejabat dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Penetapan Pemenang Tender Bukan Kewenangan Bebas Kepala Dinas
Selain itu, Perda Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi menjadi salah satu landasan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah.
“Dengan demikian, apabila benar terdapat intervensi atau pengondisian pemenang tender di luar mekanisme dan kewenangan yang ditetapkan, hal tersebut perlu ditelusuri secara serius,” Penelitian dan Konsultan Kebijakan Publik GCI, Apriyona ST., Kamis (5/11/2026).
GCI Akan Dalami Dugaan Pengondisian Proyek
Apriyona menegaskan, bahwa pihaknya akan mendalami pengaduan masyarakat terkait dugaan pengaturan hingga jual beli paket proyek Pokir di lingkungan DPKPP.
“Kami meminta transparansi pengelolaan anggaran Pokir, mulai dari perencanaan, penentuan lokasi, proses tender, penetapan penyedia, hingga realisasi pekerjaan. Jika ditemukan bukti pelanggaran, kami akan meneruskannya kepada Aparat Penegak Hukum,” tegasnya.
Apriyona juga meminta DPKPP membuka informasi mengenai nilai anggaran, daftar paket pekerjaan, nama penyedia, nilai kontrak, serta hasil pekerjaan di lapangan.
Ia menegaskan bahwa Pokir merupakan instrumen penyaluran aspirasi masyarakat, bukan sarana untuk mengatur pemenang tender atau memperjualbelikan paket pekerjaan.
“Anggaran pembangunan pertanian harus memberikan manfaat nyata bagi petani, bukan menjadi ruang transaksi kepentingan,” sindirnya.
Apriyona menegaskan, GCI akan terus mengawal persoalan ini dan meminta pertanggungjawaban tata kelola
pengadaan barang dan jasa di lingkungan DPKPP Kabupaten Karawang.***

