JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku sangat tersinggung dan marah ketika hadir sebagai saksi pelapor dalam sidang kasus dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis malam (5/11/2026).
Kemarahan tersebut dipicu oleh tindakan terdakwa Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) bersama Roy Suryo yang sempat mendatangi makam kedua orang tuanya di Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada Oktober 2025 lalu, serta melontarkan narasi yang menyebutkan bahwa almarhumah Sudjiatmi Notomihardjo bukanlah ibu kandung Jokowi.
Jokowi menyatakan bahwa mendiang ibunya adalah sosok yang merawat dan membesarkannya dengan penuh perjuangan, sehingga ia merasa sangat terpukul dan tidak bisa menerima orang tuanya diseret-seret serta difitnah dalam polemik tersebut.
Dokter Tifa dan Roy Suryo diketahui mendatangi makam keluarga Jokowi pada 7 Oktober 2025 dan sempat mempertanyakan keberadaan serta asal-usul makam orang tua Jokowi.
Saat Jokowi menyampaikan kesaksiannya mengenai kronologi pihak-pihak yang mendatangi kediamannya dan UGM, Dokter Tifa sempat menyela dengan menyatakan keterangan tersebut tidak relevan, namun majelis hakim meminta Jokowi untuk melanjutkan keterangannya.
Diketahui, Dokter Tifa duduk sebagai terdakwa dengan dakwaan melanggar ketentuan dalam KUHP serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).***

