KARAWANG – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polresta Karawang yang bergerak cepat (gercep) menangkap pemilik warung kelontong berinisial FR atau FRPP (30) atas dugaan pencabulan anak di bawah umur di wilayah Karawang Barat.
Diketahui, pelaku merupakan seorang pemilik warung kelontong berinisial FR alias FRPP (30) yang diamankan oleh Satres PPA dan PPO Polresta Karawang di wilayah Kecamatan Karawang Barat.
Berdasarkan data sementara kepolisian dan laporan yang masuk, terdapat dugaan korban mencapai 17 anak (sebagian besar anak laki-laki di bawah umur), dengan laporan resmi yang sudah masuk ke pihak kepolisian sebanyak 9 orang.
Kasus ini mencuat setelah salah satu korban berinisial RAP (14) menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya, yang kemudian melapor ke Polresta Karawang pada 1 November 2026.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 18 Oktober 2026 di warung milik pelaku.
Saat mendatangi Mapolresta Karawang untuk melihat langsung proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap para korban yang masih di bawah umur, pada Selasa (3/11/2026), Bupati Aep meminta kepolisian mengusut tuntas kasus ini secara profesional, mengawal pendampingan psikologis korban, serta mengimbau para orang tua agar lebih waspada terhadap keselamatan anak-anak.***

