Sabtu, November 7, 2026
Google search engine

Dituding Gelapkan Aset Desa, Kades Klari Siap Tempuh Jalur Hukum

KARAWANG – Penasehat hukum Kepala Desa Klari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Aan Anengsih, meluruskan informasi atas dugaan penggelapan kendaraan operasional desa berupa satu unit mobil pikap Suzuki New Carry bernomor polisi T 8376 HM.

Bantahan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum, Dr. M. Gary Gagarin, S.H.M.H dan Dian Suryana, S.H.M.H.

Dijelaskan, bahwa kendaraan tersebut pada awal pembeliannya memang menggunakan nama pribadi kliennya, Aan Anengsih. Namun, penggunaan nama pribadi tersebut berkaitan dengan proses administrasi pembelian kendaraan yang membutuhkan waktu, sehingga pada tahap awal belum dapat langsung dicatat atas nama Pemerintah Desa Klari.

“Pada awal pembelian, kendaraan memang menggunakan nama pribadi klien kami. Karena proses administrasinya membutuhkan waktu. Namun, hal tersebut bukan berarti kendaraan itu menjadi milik pribadi, apalagi kemudian dianggap telah dialihkan atau digelapkan,” ujarnya, Sabtu (7/11/2026).

Berita Lainnya  Capaian Pendapatan Bapenda Diapresiasi, Bupati Diminta Tahan TPP 'Pejabat OPD Pemalas'

Proses administrasi kepemilikan kendaraan, lanjutnya, telah dilakukan peralihan menjadi atas nama Pemerintah Desa Klari. Perubahan tersebut juga ditandai dengan penggunaan pelat nomor merah yang menunjukkan kendaraan tersebut merupakan kendaraan dinas pemerintah.

Ditegaskan bahwa persoalan terkait kendaraan operasional desa tersebut telah disampaikan secara resmi melalui surat yang ditembuskan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD), Inspektorat Daerah, serta Kecamatan Klari.

Penyampaian tersebut merupakan bentuk pemberitahuan kepada instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam pembinaan, pengawasan, dan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Hal penting lainnya, menurut Penasehat hukum, seluruh dokumen kendaraan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berada di Desa Klari. Unit kendaraan yang dipersoalkan juga masih berada di desa dan tetap dapat dibuktikan keberadaannya.

Berita Lainnya  Demo Sumpah Pemuda dan 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Mahasiswa Saling Dorong dengan Aparat

“BPKB ada di desa, STNK ada di desa, dan kendaraan fisiknya juga ada di desa. Jadi, tidak benar apabila kemudian muncul narasi digelapkan. Seluruhnya dapat diperiksa dan dibuktikan berdasarkan fakta serta dokumen yang ada,” tegasnya.

Atas dasar itu, sambung Gary, Penasehat hukum mempertanyakan dasar tuduhan penggelapan aset desa yang dialamatkan kepada kliennya. Karena dugaan tindak pidana tidak dapat dibangun hanya berdasarkan persoalan administrasi atau riwayat pencantuman nama dalam dokumen kendaraan, tanpa terlebih dahulu melihat fakta penguasaan, status aset, serta keberadaan objek yang dipersoalkan.

“Apa sebenarnya objek yang digelapkan? BPKB ada, STNK ada, kendaraan juga ada. Karena itu, persoalan ini harus dilihat secara objektif berdasarkan fakta, bukan dibangun melalui asumsi atau tuduhan keji hanya gara-gara Pemilihan kepala desa,” ungkapnya.

Berita Lainnya  Tangis Haru Warga Dapat Hadiah Paket Umroh Gratis dari Sanema Tour Warnai Peringatan HSN di Karawang

Ditegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam apabila tuduhan penggelapan aset desa terus disebarluaskan. Bahkan mempertimbangkan langkah hukum, baik melalui jalur perdata maupun pidana, terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan fitnah dan tuduhan yang merugikan nama baik klien.

Bahkan, apabila ditemukan adanya pihak yang menggerakkan, mengarahkan, atau berada di balik penyebaran tuduhan tersebut, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum terhadap pihak yang bersangkutan.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan berdasarkan hukum, bukan dijadikan alat untuk kepentingan politik dalam kontestasi pemilihan kepala desa,” pungkasnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Terbakar Api Cemburu, Pria ini Injak-injak Kekasihnya hingga Meninggal Dunia

KARAWANG - Polresta Karawang telah menangkap seorang pemuda berinisial RHT atau RH (20) setelah diduga melakukan penganiayaan brutal terhadap kekasihnya, AAP (22), hingga meninggal...

Tahanan Perempuan Hamil di Dalam Sel, Kapolsek Dompu Dicopot, Anggotanya Diperiksa Propam Polda NTB

DOMPU - Kapolsek Dompu, Ipda Sarbani, mendadak dicopot dari jabatannya. Pencopotan terjadi ketika viral isu mengenai seorang tahanan perempuan yang dikabarkan hamil di dalam...

Jokowi Marah di Persidangan, Karena Dokter Tifa Sempat Datangi Makam Orang Tuanya

JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku sangat tersinggung dan marah ketika hadir sebagai saksi pelapor dalam sidang kasus dugaan ijazah palsu...

Tiga Jari Putus Setelah Alami Kecelakaan Kerja, Karyawati di Bekasi Dipaksa Tetap Bekerja, Disodori Surat Perjanjian Tak Menuntut

BEKASI - Nasib pilu kasus kecelakaan kerja dialami oleh Rindi Natasya (22 tahun), karyawati PT Daehyun Bobbin Indonesia yang berlokasi di kawasan Industri Jababeka...

Rp58,7 Miliar Dana CSR Bantu Pembangunan, Kang Jimmy : “Saya Akui Bupati Aep Visioner”

KARAWANG - Berdasarkan data laporan tahun 2025, sekitar Rp58,7 miliar dana bantuan perusahaan/industri melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan