KARAWANG – Polresta Karawang telah menangkap seorang pemuda berinisial RHT atau RH (20) setelah diduga melakukan penganiayaan brutal terhadap kekasihnya, AAP (22), hingga meninggal dunia di sebuah rumah kontrakan korban di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.
Aksi keji yang terjadi pada Rabu (4/11/2026) ini dipicu oleh rasa cemburu buta pelaku.
Peristiwa bermula saat pelaku RHT mendatangi kontrakan korban. Keduanya terlibat pertengkaran hebat setelah pelaku mengetahui bahwa korban sempat berkomunikasi dan pergi makan bersama laki-laki lain.
Emosi pelaku yang tidak terkendali membuatnya melancarkan penganiayaan berat.
Berdasarkan keterangan kepolisian, RHT melakukan pemukulan dan penamparan di bagian wajah, kening, serta dada. Pelaku juga menginjak kedua kaki serta menendang paha kiri korban hingga kondisinya lemas dan tidak sadarkan diri.
Setelah melihat kekasihnya tidak berdaya, pelaku meminta bantuan tetangga sekitar untuk membawa korban ke RS Helsa Cikampek. Saat tiba di fasilitas medis, korban AAP dinyatakan telah meninggal dunia.
Kepada petugas medis dan polisi, pelaku awalnya sempat berdalih bahwa korban lemas akibat sakit biasa.
Warga sekitar yang curiga dengan kondisi jenazah korban segera melaporkan kejanggalan tersebut ke Polsek Kotabaru. Jajaran Satres PPA dan PPO Polresta Karawang bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pihak kepolisian telah melakukan proses autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.
Atas tindakan brutalnya, RHT kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.***

