KARAWANG – Ditengah polemik dugaan provokasi yang dilakukan oknum Masyarakat Asli Madura (MADAS), H. Muhammad Toha Sugiharto dengan Aliansi dan Forum Ormas/LSM di Karawang, perkembangan Laporan Polisi (LP) terhadap Haji Toha pada tahun 5 Oktober 2024 kembali mencuat.
Diketahui, H. Muhamad Toh Sugiarto sebagai Direktur PT. Cahaya Mitra Utama pernah berseteru dengan H. ME. Suparno yang merupakan Direktur PT. Putra Perbangsa Jaya Mandiri, terkait persaingan bisnis limbah ekonomis di PT. Hk-PATI, di Kecamatan Ciampel.
Saat itu, Haji Toha dipolisikan oleh H. ME. Suparno melalui Kuasa Hukum, Dr. M. Gary Gagarin, S.H., M.H., atas dugaan provokasi dan ancaman dengan narasi video yang beredar di media sosial dengan nada ‘Akan meminum darah H. ME. Suparno’.
Melalui LP Nomor: LP/B/1273/X/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT tanggal 5 Oktober 2024, Haji Toha dilaporkan terkait dugaan Tindak Pidana Ancaman Kekerasan melalui media sosial sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45B Juncto Pasal 29 UU ITE.
Proses laporan ini dinilai mandek oleh Kuasa Hukum Gary Gagarin & Patner’s. Pasalnya, hampir dua tahun berjalan belum ada kejelasan mengenai penanganan perkaranya.
Proses Hukum Haji Toha Naik ke Tahap Penyidikan
Dikonfirmasi mengenai persoalan ini, Gary Gagarin mengakui bahwa proses penanganan perkaranya masih berjalan. Namun demikian, LP terhadap Haji Toha tersebut kini sudah naik ke tingkat penyidikan.
“Perkembangannya saat ini setelah berproses selama 2 tahun, di bulan September 2026 yang lalu, kami mendapatkan informasi bahwa perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan,” tutur Gary Gagarin, Sabtu (7/11/2026).
Oleh karenanya, Gary meminta kepada Kapolresta Karawang untuk memberikan atensi dalam perkara ini dan mendorong agar segera melakukan penetapan tersangka.
Mengingat perbuatan terlapor sangat menganggu kondusifitas Karawang dengan terus menerus menebar ancaman dan memancing kemarahan.
“Jika Polresta tidak bergerak cepat, dikhawatirkan berpotensi menimbulkan gesekan yang jauh lebih besar,” tandasnya.***

