JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Adapun kelima tersangka tersebut adalah :
1. Gabriel Purwaka Sigit (GPS) – Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
2. Bima Setyawan – Tenaga Ahli Kepala BNPB (adik dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto).
3. Richard Erlangga – Tenaga Ahli Kepala BNPB.
4. Gery Prasetiawan – Pihak swasta.
5. Syifa Nrika Ghifarian – Pihak swasta.
Untuk barang bukti, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp1,4 miliar, logam mulia emas, serta total barang bukti yang diamankan bernilai hingga Rp3,3 miliar.
Kasus ini dibagi menjadi dua klaster dengan sangkaan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tipikor (terkait benturan kepentingan) serta pasal dugaan suap.
Sementara untuk Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian, yang sebelumnya sempat terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama 14 orang lainnya, statusnya saat ini adalah saksi dan telah dipulangkan.
Kini, kelima tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama.***
Ket : Antara Foto

