BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota telah menangkap dan menahan seorang pria berinisial MHH (28), yang merupakan pimpinan sekaligus pengajar di sebuah pondok pesantren di kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, atas dugaan pencabulan terhadap lebih dari 10 orang santriwati.
Diketahui, tersangka MHH menjabat sebagai ketua atau pimpinan sekaligus guru di pondok pesantren tersebut.
Tindakan bejat ini diduga sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2023 ketika salah satu korban masih duduk di kelas VIII.
Aksi persetubuhan dan pencabulan tersebut kemudian terjadi berulang kali sejak tahun 2024 hingga September 2026 di kamar tersangka yang berada di lingkungan pesantren.
Kasus ini mulai mencuat setelah salah satu keluarga korban melaporkan peristiwa kekerasan seksual tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengonfirmasi bahwa MHH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Penyidik saat ini masih terus mendalami keterangan tersangka, mengumpulkan alat bukti, serta mencocokkannya dengan keterangan para saksi dan korban, guna mengusut tuntas seluruh rangkaian kejadian di lingkungan pesantren tersebut.***
Ket foto : ilustrasi net

