Sabtu, Oktober 17, 2026
Google search engine

Kelabuhi Aparat, Pengedar Obat Keras di Bekasi Gunakan Mobil Keliling

BEKASI – Modus operandi jaringan pengedar obat keras semakin berkembang. Bukan lagi dijual di toko-toko yang berkamuflase dengan warung kelontong atau jamu, tapi kini mereka mengedarkannya secara mobil.

Jaringan ini menjual obat-obatan daftar Golongan G tersebut dengan menggunakan mobil dan berkeliling ke beberapa titik untuk transaksi. Modus ini dilakukan oleh jaringan pengedar narkotika untuk mengelabui aparat.

Seperti yang diungkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa, 1 September 2026. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita ribuan obat-obatan keras berbagai jenis dan mengamankan seorang tersangka.

Modus Baru Jualan Keliling Pakai Mobil

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengungkapkan modus jaringan mengedarkan obat keras secara mobile dari satu titik ke titik lainnya dengan menggunakan mobil. Tujuannya agar tidak dicurigai aparat.

“Modus yang digunakan oleh pelaku saat ini adalah dengan menjadikan mobil sebagai ‘warung/toko berjalan’, sehingga dapat dengan mudah berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pantauan petugas,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Berita Lainnya  KAHMI Jabar Ingatkan UNSIKA Tidak Perlu 'Cawe-cawe' Proses Hukum di Kepolisian

Kombes Putu mengatakan bahwa peredaran obat keras dengan cara berkeliling itu merupakan modus baru.

“Jadi ini merupakan modus baru, yang biasanya dijual di warung, ini dia mobile pakai mobil,” imbuh Putu.

Pengedar Dicokok Saat Akan Transaksi

Dalam perkara ini, polisi menangkap satu orang tersangka berinisial A (31). Tersangka ditangkap pada Selasa (1/9) saat akan melakukan transaksi di sebuah parkiran di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku A alias R, dan dari hasil penggeledahan terhadap badan dan di dalam mobil pelaku, ditemukan dan disita barang bukti obat-obatan ilegal,” ungkapnya.

‘Toko Berjalan’ Mangkal di Beberapa Titik

Pada praktiknya jaringan ini melakukan transaksi secara terselubung. Mereka akan mangkal di beberapa titik yang disepakati sebagai lokasi transaksi.

“Pelaku mengaku biasa mangkal di beberapa titik di wilayah Bekasi untuk melayani pembeli,” ucapnya.

Barang Bukti 2 Ribu Obat-obatan Disita

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita ribuan butir obat keras dengan jumlah keseluruhan obat ilegal yang diamankan sebanyak 2.451 butir.

Berita Lainnya  Satu Keluarga di Tulang Bawang - Lampung Tewas Dibunuh, Polisi Buru Pelaku

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam mobil Honda Mobilio yang digunakan tersangka A alias R untuk berjualan secara mobile. Barang bukti tersebut, terdiri dari 137 butir tablet kemasan warna silver garis hijau berhologram AG, 154 butir tablet kemasan warna silver bertuliskan trihexyphenidyl, 40 bungkus plastik klip bening masing berisi 4 pil warna kuning dengan jumlah keseluruhan 160 butir pil warna kuning, 200 tablet kemasan warna silver garis hijau berhologram AG masing-masing berisi 100 butir.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp 160 ribu, dua unit ponsel alat komunikasi, dan 1 unit mobil Honda Mobilio bernopol B-2099-UFK berikut STNK dan kunci yang digunakan untuk mengedarkan obat-obatan tersebut.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran obat-obatan yang tidak memiliki izin edar di wilayah Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Berbekal informasi tersebut, Tim Unit 1 subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal tersebut.

Berita Lainnya  Memilukan! Pembunuhan Sekeluarga di Lampung, Anak Korban Ijab Kabul Pernikahan di Samping Jenazah Kedua Orang Tua dan Adiknya

Pada Selasa (1/9) sore, polisi menemukan seseorang mencurigakan di dalam mobil yang berada di parkiran apartemen. Saat anggota sedang melakukan observasi, anggota menemukan pelaku yang mencurigakan.

Pelaku saat itu terpantau sedang menjual/mengedarkan obat-obatan di dalam mobil Honda Mobilio warna putih yang diparkir di parkiran apartemen,” ungkapnya.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial A alias R. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari pria inisial JAL (DPO).

Polisi saat ini masih menyelidiki lebih lanjut terkait kasus tersebut dan memburu JAL. Tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.***

Sumber : Detikcom

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Produksi Capai 160 Ton per Hari, Menteri ESDM Bahlil Resmikan Kilang LPG Cilamaya

KARAWANG - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi/Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dr. Bahlil Lahadalia, S.E., M.Si., meresmikan Kilang LPG Cilamaya...

KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules, Terkait Korupsi Kementerian ATR/BPN – PT. Summarecon

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiya uang senilai Rp800 juta dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya Hercules...

Diduga Cabuli 2 Anak Kandung, Mantan Kepala KUA Ditangkap Polisi Setelah Selesai Jadi Imam Salat Berjamaah

SOLOK - Seorang pria berinisial AH (66 tahun) yang merupakan pensiunan PNS Kementerian Agama (mantan Kepala KUA) sekaligus imam masjid ditangkap oleh Satreskrim Polres...

Viral Video Pria Dicambuk Meringis Kesakitan di KPPG Bogor, Polisi Lakukan Penyelidikan

BOGOR - Pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait rekaman video yang memperlihatkan pria dicambuk yang dinarasikan terjadi di Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor. "Ya kita...

RDP Soroti Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang, Murni Konsleting atau Sabotase Data Tanah Rakyat

KARAWANG - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka (RDP) mengaku kaget atas insiden kebakaran kantor ATR/BPN Karawang yang terjadi pada Rabu (14/10/2026),...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan