BEKASI – Modus operandi jaringan pengedar obat keras semakin berkembang. Bukan lagi dijual di toko-toko yang berkamuflase dengan warung kelontong atau jamu, tapi kini mereka mengedarkannya secara mobil.
Jaringan ini menjual obat-obatan daftar Golongan G tersebut dengan menggunakan mobil dan berkeliling ke beberapa titik untuk transaksi. Modus ini dilakukan oleh jaringan pengedar narkotika untuk mengelabui aparat.
Seperti yang diungkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa, 1 September 2026. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita ribuan obat-obatan keras berbagai jenis dan mengamankan seorang tersangka.
Modus Baru Jualan Keliling Pakai Mobil
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengungkapkan modus jaringan mengedarkan obat keras secara mobile dari satu titik ke titik lainnya dengan menggunakan mobil. Tujuannya agar tidak dicurigai aparat.
“Modus yang digunakan oleh pelaku saat ini adalah dengan menjadikan mobil sebagai ‘warung/toko berjalan’, sehingga dapat dengan mudah berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pantauan petugas,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Kombes Putu mengatakan bahwa peredaran obat keras dengan cara berkeliling itu merupakan modus baru.
“Jadi ini merupakan modus baru, yang biasanya dijual di warung, ini dia mobile pakai mobil,” imbuh Putu.
Pengedar Dicokok Saat Akan Transaksi
Dalam perkara ini, polisi menangkap satu orang tersangka berinisial A (31). Tersangka ditangkap pada Selasa (1/9) saat akan melakukan transaksi di sebuah parkiran di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku A alias R, dan dari hasil penggeledahan terhadap badan dan di dalam mobil pelaku, ditemukan dan disita barang bukti obat-obatan ilegal,” ungkapnya.
‘Toko Berjalan’ Mangkal di Beberapa Titik
Pada praktiknya jaringan ini melakukan transaksi secara terselubung. Mereka akan mangkal di beberapa titik yang disepakati sebagai lokasi transaksi.
“Pelaku mengaku biasa mangkal di beberapa titik di wilayah Bekasi untuk melayani pembeli,” ucapnya.
Barang Bukti 2 Ribu Obat-obatan Disita
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita ribuan butir obat keras dengan jumlah keseluruhan obat ilegal yang diamankan sebanyak 2.451 butir.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam mobil Honda Mobilio yang digunakan tersangka A alias R untuk berjualan secara mobile. Barang bukti tersebut, terdiri dari 137 butir tablet kemasan warna silver garis hijau berhologram AG, 154 butir tablet kemasan warna silver bertuliskan trihexyphenidyl, 40 bungkus plastik klip bening masing berisi 4 pil warna kuning dengan jumlah keseluruhan 160 butir pil warna kuning, 200 tablet kemasan warna silver garis hijau berhologram AG masing-masing berisi 100 butir.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp 160 ribu, dua unit ponsel alat komunikasi, dan 1 unit mobil Honda Mobilio bernopol B-2099-UFK berikut STNK dan kunci yang digunakan untuk mengedarkan obat-obatan tersebut.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran obat-obatan yang tidak memiliki izin edar di wilayah Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Berbekal informasi tersebut, Tim Unit 1 subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal tersebut.
Pada Selasa (1/9) sore, polisi menemukan seseorang mencurigakan di dalam mobil yang berada di parkiran apartemen. Saat anggota sedang melakukan observasi, anggota menemukan pelaku yang mencurigakan.
Pelaku saat itu terpantau sedang menjual/mengedarkan obat-obatan di dalam mobil Honda Mobilio warna putih yang diparkir di parkiran apartemen,” ungkapnya.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial A alias R. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari pria inisial JAL (DPO).
Polisi saat ini masih menyelidiki lebih lanjut terkait kasus tersebut dan memburu JAL. Tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.***
Sumber : Detikcom










