KARAWANG – Dr. M. Gary Gagarin Akbar, SH., MH., Kuasa Hukum Sdr. VY – mantan Direktur PT. Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode tahun 2021-2024 yang kini menjadi salah satu tersangka dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang, angkat bicara.
Gary Gagarin menyampaikan, jika pihaknya akan menghormati dan menghargai segala proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Karawang. Ia berharap proses hukum tetap berjalan secara objektif dan profesional.
Namun demikian, Gary Gagarin membantah jika kliennya selaku mantan pimpinan tertinggi di PT. BAS memiliki ‘mensrea’ atau niat jahat untuk merugikan keuangan negara. Karena menurut Gary, kliennya hanya menjalankan bisnis yang dirintis sejak awal.
Namun, karena kliennya terlalu percaya terhadap karyawan yang memang direkrut khusus untuk handle sales dan marketing, sehingga terlalu memberikan keleluasaan dan akhirnya ada penyalahgunaan jabatan.
“Artinya fakta-fakta hukum yang saat ini ada, baik adanya dugaan joki, manipulasi data dan sebagainya, itu tanpa sepengetahuan dan persetujuan klien kami. Pada prinsipnya klien kami ingin menjalankan usaha dan bisnis secara jujur dan terbuka, karena klien kami yakin perumahan yang dibangun oleh klien kami baik Kartika Residence maupun Citra Swarna Grande memiliki daya tarik masyarakat. Sehingga tanpa joki pun klien kami yakin bisa laku di pasaran,” tutur Gary Gagarin, kepada Redaksi Opiniplus.com, Sabtu (5/9/2026).
Di sisi yang lain, Gary juga menyoroti terkait kerugian negara Rp 237 miliar. Karena di dalam Surat Penetapan Tersangka yang diterima dari Kejaksaan Negeri Karawang, bahwa dari hasil penghitungan sementara audit BPK RI nilai kerugian kurang lebih adalah sebesar Rp 237 miliar.
Padahal berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara tipikor, nilai kerugian harus nyata dan pasti (actual loss). “Tapi kami masih mempertimbangkan beberapa langkah hukum, termasuk ada tidaknya upaya praperadilan,” katanya.
Terakhir, Gary juga berharap agar Kejari Karawang tidak hanya menetapkan tersangka dadi PT. BAS. Melainkan juga dari pihak Bank BTN.
“Kami juga ingin agar Kejaksaan Negeri Karawang segera menetapkan pihak dari Bank BTN Karawang sebagai tersangka,” pungkasnya.***










