KARAWANG – Dalam perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT. Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode tahun 2021-2024, Kejaksaan Negeri Karawang memamerkan duit sitaan korupsi Rp Rp42.545.705.067,00 (Rp42,5 Miliar).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Dedy Irwan Virantama menjelaskan, uang tersebut tersimpan pada rekening escrow atas nama PT. BAS yang selanjutnya akan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Penampungan Dana Titipan Kejaksaan Negeri Karawang, hingga perkaranya memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain menyita uang, penyidik juga mengamankan 495 barang bukti, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, sejumlah rekening, serta 4 bangunan yang berkaitan dengan kegiatan PT BAS.
Berdasarkan perhitungan sementara BPK RI, kerugian keuangan negara mencapai Rp237.078.338.982,50, yang berkaitan dengan 445 debitur.
Kejari Karawang terus melakukan pengembangan penyidikan, penelusuran aset dan aliran dana, serta langkah hukum lainnya secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan mengedepankan pemulihan keuangan negara dan kepastian hukum.
“Setiap perkembangan penanganan perkaranya pasti akan selalu kita sampaikan ke publik. Dan kita pastikan setiap langkah hukum akan ditangani secara profesional, transparan dan akuntabel,” tandasnya, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (4/9/2026).***










