KARAWANG – Aksi penarikan paksa kendaraan di jalan raya kembali terjadi. Kali ini, mobil dinas milik Anggota DPRD Kabupaten Karawang sekaligus Ketua DPD PAN Karawang, Asep Supriatna (Asbah), dirampas oleh belasan orang yang mengaku sebagai debt collector dari ACC Finance.
Peristiwa tersebut berlangsung di halaman minimarket depan Indogrosir, Jalan Lingkar Tanjungpura, Karawang, pada Jumat (7/8/2026) siang.
Kendaraan jenis Kijang Innova bernomor polisi T 1553 KP milik korban diadang oleh tiga unit mobil dan dikepung sekitar 10 orang berbadan tegap.
Dibawah ancaman dan intimidasi psikologis, korban terpaksa menyerahkan kunci kendaraan sebelum para pelaku membawa kabur mobil tersebut ke arah Telukjambe Barat.
Merespons aksi premanisme tersebut, korban bersama tim kuasa hukum dari LBH JalaPaksi mengambil langkah hukum tegas melalui dua jalur sekaligus:
Laporan Pidana dilakukan dengan menyerahkan kasus perampasan dan intimidasi ke Polresta Karawang pada Sabtu (8/8/2026).
Pelaku terancam Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang perampasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Sementara gugatan perdata dilakukan dengan menggugat perusahaan pembiayaan ke Pengadilan Negeri Karawang (Perkara No: 138/Pdt.G/2026/PN Kwg).
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 10 September 2026.
Kuasa hukum korban, Fajar Ramadhan, S.H., menegaskan bahwa tindakan penarikan paksa di jalan raya merupakan tindak pidana murni.
Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, yang melarang keras pihak leasing menyita eksekusi jaminan fidusia secara sepihak tanpa adanya penetapan Pengadilan Negeri atau kesepakatan wanprestasi secara sukarela dari debitur.
Selain menempuh jalur pidana dan perdata, Asep Supriatna bersama DPRD Karawang juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan sanksi administratif dan operasional yang tegas terhadap perusahaan pembiayaan yang memanfaatkan pihak ketiga bermental preman.***
Sumber : mattanews.coo










