Polres Merauke menetapkan seorang ayah kandung berinisial MRP alias Maulana sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap putrinya yang menyandang disabilitas, Julia Risky Ramadiana (11).
Kasus tragis ini terjadi di Kelurahan Seringgu Jaya, Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Kasus ini menarik perhatian publik karena sempat diwarnai kebohongan oleh pelaku.
Pelaku awalnya merekayasa kronologi dengan melaporkan bahwa rumahnya dirampok dan anaknya diculik. Ia bahkan sempat berbicara di depan publik demi mencari simpati masyarakat seolah-olah ia adalah ayah yang tegar.
Penyelidik mendeteksi ketidaksesuaian karena pelaku kerap mengubah-ubah laporannya selama pemeriksaan.
Polisi berhasil mengamankan 26 barang bukti, termasuk adanya bercak darah yang ditemukan di pakaian pelaku.
Hasil tes urine yang dilakukan oleh pihak kepolisian menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi narkotika jenis ganja saat melakukan aksi kejam tersebut.
Berdasarkan konferensi pers resmi yang dipimpin oleh Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, tindakan kekerasan ini dipicu oleh adanya konflik atau persoalan internal dalam keluarga.
Tersangka kini telah resmi ditahan dan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak serta pasal pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.***










