Kasus inses (hubungan sedarah) antara ayah dan anak kandung di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, terungkap setelah seorang bayi laki-laki ditemukan di sebuah mushola.
Bayi laki-laki yang diberi nama Muhammad Diandra Saputra ditemukan pertama kali oleh warga/pengurus mushola di Desa Karya Makmur (SP 9), Kecamatan Nibung, Muratara, pada Kamis malam, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.
Polisi dari Unit PPA Polres Muratara mengamankan dua orang yang merupakan ayah dan anak kandung, yaitu SS alias Ciput (45 tahun) selaku ayah biologis/pelaku pencabulan, serta DM (22 tahun) yang merupakan anak kandung sekaligus ibu dari bayi tersebut.
DM diketahui melahirkan bayi laki-laki tersebut di Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau pada Senin, 28 September 2026.
Setelah beberapa hari melahirkan, bayi tersebut dibawa ke Nibung dan ditinggalkan di mushola karena rasa malu akibat hubungan sedarah yang mereka lakukan.
Bayi dalam kondisi sehat dan normal, sempat dirawat sementara oleh warga yang menemukan sebelum akhirnya ditangani oleh Dinas Sosial dan dibawa ke fasilitas kesehatan/Puskesmas Nibung.
Kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Muratara.
Sang ayah (SS) dijerat dengan dugaan tindak pidana pencabulan/kekerasan seksual terhadap anak kandung serta penelantaran anak, sementara pihak kepolisian terus mendalami kasus ini bersama Unit PPA dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).***

