Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, resmi diberhentikan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada Senin, 5 Oktober 2026.
Pemberhentian ini buntut dari hasil investigasi internal Kemenimipas atas temuan Ombudsman RI mengenai hunian atau fasilitas mewah (“apartemen/vila”) di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong serta penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Dari total 17 pegawai yang diperiksa dan dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021:
• 1 orang (Wisnu Hani Putranto) diberhentikan dari ASN.
• 5 orang dijatuhi hukuman disiplin berat.
• 11 orang dijatuhi hukuman disiplin sedang.
Kemenimipas juga memeriksa mantan Kalapas Cibinong sebelumnya, Usman Madjid.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, sebelumnya juga telah mengundurkan diri terkait mencuatnya kasus ini.***

