KARAWANG – Terkait kasus dugaan intimidasi dan pengeroyokan terhadap Hukmal Fajar Malik Mustofa (HFM) – kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Karawang oleh beberapa oknum mahasiswa Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA), Presidium Korps Alumni HMI (KAHMI) Jawa Barat mengingatkan, agar UNSIKA tidak melakukan ‘cawe-cawe’ terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Karawang.
Presidium KAHMI Jabar, Dodi Ferdiana Kusnandar, S.Pd.I. menegaskan, agar pihak UNSIKA melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) tidak perlu melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan, khususnya dalam mempengaruhi korban HFM agar supaya mencabut laporan polisi dan berdamai dengan para pelaku
Ditegaskannya, Satgas PPKPT UNSIKA seharusnya fokus terhadap ‘kronologi hukum’ yang terjadi, serta melakukan investigasi secara objektif, profesional dan transparan. Sehingga peristiwa dugaan tindak pidana ini menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bagi UNSIKA, agar ke depan lebih bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada para mahasiswa di dalam kebebasan berorganisasi.
“Saya ingatkan UNSIKA agar tidak cawe-cawe terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Jika ada upaya mempengaruhi korban untuk Restorative Justice (berdamai, red), itu artinya bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” tutur Dodi, kepada Redaksi Opiniplus.com, Sabtu (3/10/2026) malam.
Kembali ditegaskan Dodi, UNSIKA tidak memiliki kewenangan di dalam ranah Restorative Justice antara korban dengan para pelaku. Kewenangan UNSIKA hanya sebatas untuk melakukan investigasi dan verifikasi ‘fakta hukum’ yang terjadi.
“Restorative Justice itu ranahnya ada di kepolisian, bukan di internal kampus. Satgas PPKPT UNSIKA fokus saja dengan apa yang menjadi tanggungjawab moral dan kewajibannya, agar ketika diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian, mereka sudah siap,” tegasnya.
Minta Penyidik Polisi Segera Periksa Para Terduga Pelaku
Semenjak peristiwa tindak pidananya dilaporkan pada 24 September 2026, dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/1099/IX/2026/SPKT/POLRESTA KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, hingga hari ini penyidik kepolisian diketahui sudah memeriksa 3 saksi dari pihak terduga korban.
Oleh karenanya, KAHMI Jabar mendorong agar penyidik kepolisian juga segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, termasuk meminta keterangan dari Satgas PPKPT UNSIKA yang telah mengklaim sudah melakukan investigasi dan verifikasi.
“Kami minta penyidik kepolisian juga segera memanggil dan memeriksa para terduga pelaku, termasuk pihak UNSIKA. Jangan sampai persoalan ini ditangani terlalu lama, karena ini akan berpengaruh terhadap aktivitas kegiatan akademik korban yang sebelumnya mengalami traumatik. Dan KAHMI Jabar akan terus mengawal kasus ini,” katanya.
Satgas PPKPT UNSIKA Belum Bisa Pastikan TKP Kejadian
Diberitakan sebelumnya, UNSIKA melalui Satgas PPKPT bergerak cepat menangani laporan dugaan kekerasan yang melibatkan mahasiswa.
Sekretaris Satgas PPKPT UNSIKA, Naufal Fakhri Rasyidi, mengatakan laporan tersebut diterima pihaknya pada Selasa (29/9/2026). Setelah laporan masuk, Satgas langsung menggelar rapat internal untuk menentukan langkah penanganan.
“Kami langsung mengadakan rapat internal untuk bagaimana langkah strategis dari Tim Satgas PPKPT ini untuk bisa hadir di dalam proses penanganan terkait dugaan tindak kekerasan ini,” kata Naufal, Kamis (1/10/2026).
Menurut Naufal, laporan yang diterima memuat dugaan tindakan pengeroyokan. Namun, Satgas belum dapat menyimpulkan secara utuh mengenai peristiwa tersebut karena proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih berlangsung.
“Kalau dugaan sesuai dengan kronologi yang disampaikan, seperti itu. Ada tindakan pengeroyokan, cuma kami belum secara detail bisa menyimpulkan itu seperti apa,” ujarnya.
Satgas PPKPT UNSIKA juga masih mendalami lokasi kejadian. Informasi yang beredar menyebut peristiwa tersebut terjadi di luar kampus, namun pihak universitas belum dapat memastikan kebenarannya.
“Kami belum bisa memvalidasi apakah itu kejadiannya di dalam kampus atau di luar kampus. Yang jelas hari ini sudah ada surat pemanggilan juga untuk proses investigasi wawancara kepada pelapor dan terlapor,” kata Naufal.***

