JAKARTA – DPP GRIB Jaya membantah Ketua Umumnya, Hercules Rosario Marshal, terlibat dalam kerusuhan yang terjadi setelah aksi demonstrasi di Jakarta pada 27 Agustus 2026.
Kehadiran Hercules bersama sejumlah anak buahnya di lokasi diklaim untuk memantau situasi dan menjaga kondusivitas, bukan memprovokasi atau terlibat bentrokan.
Bantahan tersebut disampaikan Divisi Hukum DPP GRIB Jaya Wilson Colling menyusul beredarnya sejumlah video di media sosial yang memperlihatkan Hercules berada di lokasi setelah kericuhan.
Wilson meminta publik tidak menarik kesimpulan hanya berdasarkan potongan video yang beredar.
“Kehadiran tersebut merupakan bagian dari upaya persuasif untuk memantau keadaan dan menjaga kondusivitas lingkungan, bukan untuk memperkeruh keadaan, melakukan provokasi, ataupun terlibat dalam benturan fisik,” kata Wilson dalam keterangannya kepada Suaracom, Sabtu (29/8/2026).
Ia juga menegaskan tidak pernah ada instruksi organisasi kepada anggota untuk mengikuti demonstrasi maupun melakukan kegiatan yang berkaitan dengan aksi tersebut.
“Hal yang juga perlu ditegaskan adalah bahwa secara organisatoris tidak pernah ada instruksi untuk mengikuti demonstrasi maupun melakukan kegiatan apa pun yang berkaitan dengan aksi tersebut,” ujarnya.
Bantah Seruan “Pulang” sebagai Provokasi
Wilson turut memberikan penjelasan mengenai seruan “pulang-pulang” yang terdengar dalam salah satu video. Menurut dia, ucapan tersebut tidak seharusnya dipisahkan dari konteks situasi saat itu.
Ia menilai seruan untuk pulang justru dapat dimaknai sebagai imbauan agar masyarakat meninggalkan lokasi secara tertib ketika situasi mulai tidak kondusif dan berpotensi menimbulkan gesekan.
“Seruan untuk “pulang” justru dapat dimaknai sebagai imbauan agar masyarakat atau massa meninggalkan lokasi secara tertib ketika situasi sudah tidak kondusif,” katanya.
Wilson meminta masyarakat maupun aparat melihat rekaman secara utuh serta mengaitkannya dengan kronologi, keterangan saksi, dan alat bukti lain sebelum menyimpulkan adanya tindak pidana.
Menurutnya, video yang beredar di media sosial merupakan informasi yang tetap perlu diverifikasi dan tidak dapat dijadikan vonis terhadap seseorang.
“Video adalah bagian dari informasi yang harus diverifikasi, bukan vonis,” tegasnya.***
Sumber : suaracom










