Minggu, Oktober 25, 2026
Google search engine

65 Orang Diamankan Polisi Jelang Aksi di Gedung DPR/MPR RI, Barbuk Berbahaya Ikut Disita

JAKARTA – Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang menjelang aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8/2026).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 63 orang diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Sementara dua orang lainnya diamankan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Dalam pengamanan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berbahaya. Diantaranya 39 senjata tajam, dua unit airsoft gun, satu tabung gas airsoft gun, 25 gram gotri, tujuh jeriken berisi bensin, serta 201 botol kaca yang sudah dilengkapi sumbu (bom molotov).

Berita Lainnya  Disaksikan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun Hasil Penyelamatan Keuangan Negara

Selain itu, polisi menyita 11 tas ransel yang diduga digunakan untuk membawa barang-barang tersebut, tiga stik golf, satu unit toa, satu kaleng Pylox, empat banner, serta obat-obatan terlarang berupa empat strip Tramadol dan dua strip Diazepam.

Berdasarkan hasil pemetaan dan pemantauan, polisi menemukan adanya konsolidasi yang diduga berupaya menunggangi aksi penyampaian pendapat di kawasan DPR/MPR RI.

Konsolidasi tersebut meliputi penguatan narasi, penggalangan dana, mobilisasi massa, hingga persiapan sarana aksi.

Berita Lainnya  Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN, Desak Pemberantasan Mafia Tanah

Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk yang terlibat dalam perekrutan, pembiayaan, penyediaan sarana, pengorganisasian massa, hingga pemberi perintah. Sumber dana pembuat bahan-bahan berbahaya tersebut juga masih terus ditelusuri.

Polisi menegaskan bahwa penindakan preventive strike ini dilakukan agar barang-barang yang berpotensi memicu kekerasan, kebakaran, atau gangguan ketertiban tidak sampai digunakan saat aksi berlangsung.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyampaian aspirasi di muka umum merupakan hak yang dilindungi undang-undang. Namun, masyarakat diimbau untuk menyampaikan pendapat secara aman, tertib, damai, dan tetap mematuhi hukum yang berlaku.***

Berita Lainnya  Warga Minta Polisi 'Tembak Pelaku Begal Ditempat', ini Penjelasan Praktisi Hukum?

Sumber : IG | resmob_pmj

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Prabowo : “Saya Tidak Mau Jadi Presiden, Rakyat Saya Miskin Terus, Malu Saya”

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyatakan lebih baik tidak menjabat sebagai presiden, jika rakyat Indonesia terus hidup dalam kemiskinan. Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Rapat...

Ruko Gudang Makanan Ringan Terbakar, 1 Orang Tewas, Warga Malah Jarah Logistik

BENGKULU - Polresta Bengkulu langsung bergerak cepat mengamankan 12 warga yang diduga kuat melakukan penjarahan barang pascakebakaran maut. Aksi penjarahan logistik makanan ringan ini terjadi...

Kyai Kampung Demo Desak KPK Segera Tangkap Nusron Wahid

JAKARTA - Massa yang menamakan diri sebagai Kader dan Elemen KPK Nahdlatul Ulama (KPK NU) menggelar aksi unjuk rasa serta Istigasah Kubro di depan...

Anak Durhaka Aniaya Ibu Kandung Berakhir Diciduk Polisi, Menangis Saat Ditangkap di Kandang Ayam

PADANG - Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang telah menangkap seorang pemuda berinisial L (24 tahun) atau LN di kawasan Arai Pinang, Kecamatan Lubuk Begalung,...

Anggota TNI ini Meminta Maaf Sambil Menangis Setelah Pukul Kepsek Kiyai Kultural NU

LAMONGAN - Sebuah video memperlihatkan seorang Anggota TNI aktif/Babinsa Koramil Glagah, Serma Mamat Syaifudin (MS), sedang bersimpuh dan menangis sambil memeluk M. Munir Thowil...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan