Jumat, Agustus 28, 2026
spot_img

Polisi Amankan Seorang Pria di Bekasi yang Posting Narasi Provokatif Ajakan ‘Kepung DPR’

BEKASI – Aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial B (35) di kediamannya, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, atas dugaan memposting narasi ajakan provokatif ‘Kepung DPR’ dalam aksi demonstrasi 27 Agustus ke media sosial.

“Kita mengamankan satu orang yang diduga menyebarkan provokasi untuk melaksanakan demo di Jakarta, artinya secara ajakan ini mengarah kepada anarkis,” ucap Kapolsek Cikarang Utara Kompol Noach Hendrik di Cikarang, Kamis (27/8/2026).

Noach menjelaskan modus pelaku terungkap setelah polisi melakukan pendalaman terhadap riwayat unggahan yang bersangkutan di beberapa grup maupun akun media sosial populer di Kabupaten Bekasi seperti Info Cikarang dan Info Tambun.

Pelaku dalam unggahan itu menuliskan ‘Kita sebagai orang Bekasi harus punya nyali. Kita hadir tanggal 27 Agustus 2026 kepung DPR RI. Itu rumah kita yang ditempati mereka, gaji mereka dari kita, baju mereka dari kita, mobil mereka dari kita, fasilitas mereka dari kita. Mari kita rampas hak untuk rakyat Bekasi bukan orang’.

Berita Lainnya  2 Tahun Misteri Hilangnya Paramitha Titania Akhirnya Terungkap, Tulang Belulang Korban Ditemukan di Jurang

Polisi menduga pelaku memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan ajakan yang turut berpotensi memicu kerusuhan dalam aksi demonstrasi di Jakarta hari ini.

Menurut pengakuan pelaku, dirinya membuat unggahan tersebut berdasarkan ajakan dari salah seorang temannya dari Solo, Jawa Tengah.

“Temannya itu mengajak pelaku untuk menyebarkan provokasi tersebut, sehingga pelaku membuat dan menyebarkan,” jelasnya.

Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait latar belakang pelaku, termasuk pekerjaannya. Berdasarkan keterangan sementara, pelaku mengaku belum memiliki pekerjaan tetap.

Berita Lainnya  DPO Narkoba Tewas Usai Baku Tembak dengan Polisi

“Pelaku sendiri tidak punya pekerjaan, jadi serabutan mungkin atau swasta. Jadi kami belum menemukan jawaban, pekerjaannya yang pasti itu belum menemukan,” ucapnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit telepon seluler yang digunakan untuk membuat dan menyebarkan pesan hoaks serta ajakan anarkis tersebut.

“Kita ambil handphonenya yang memang dia pakai gunakan untuk menyebar berita itu. Jadi, menyebar hoaks itulah, provokasi. Kita amankan karena memang dia buatnya melalui handphonenya,” katanya.

Saat ini perkara tersebut telah dilimpahkan dari Polsek Cikarang Utara ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi untuk mendalami motif utama maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Berita Lainnya  BNN Gerebek Kampung Bahari, Warga Melawan Lempar Batu hingga Petasan

Noach turut memperingatkan masyarakat bahwa tindakan membagikan unggahan atau ajakan provokatif memiliki konsekuensi hukum, termasuk berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kita masih akan dalami dulu. Bahwasanya nanti kita melihat undang-undang yang mengatur untuk menindak orang tersebut. Tapi sementara sejauh ini kita masih bersifat imbauan dulu, ancamannya UU ITE,” kata dia.***

Sumber : AntaraNews

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kejari Purwakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Kredit BUMN, Kerugian Negara Rp 3,4 Miliar

PURWAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas pinjaman atau kredit pada salah...

Kerabat Dekat Cabuli Kakak Beradik di Tasikmalaya, Aksi Terbongkar karena Kepergok Nenek

TASIKMALAYA - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Pria berinisial E (29) ditangkap polisi usai...

Kasus Penganiayaan, Nyumarno Ajukan Tahanan Kota

BEKASI - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno kembali mengajukan permohonan pengalihan status penahanan dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan kota. Permohonan serupa juga diajukan...

Setelah Dituntut 7 Tahun Penjara, Ade Kunang Minta Dibebaskan

BANDUNG - Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang menyampaikan duplik dalam sidang dugaan suap ijon proyek di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung,...

65 Orang Diamankan Polisi Jelang Aksi di Gedung DPR/MPR RI, Barbuk Berbahaya Ikut Disita

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang menjelang aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8/2026). Dari jumlah...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan