JAKARTA – Pimpinan DPR RI menyatakan siap mundur dari jabatannya sekaligus dari keanggotaan dewan, jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Pengesahan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai dan diketok dalam rapat paripurna selambat-lambatnya 15 Desember 2026.
Pernyataan ini disampaikan oleh Pimpinan DPR RI (termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad) saat melakukan audiensi dengan perwakilan massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026).
Pimpinan DPR menandatangani surat pernyataan tertulis di atas meterai bahwa mereka siap mundur dari jajaran pimpinan dan anggota DPR, apabila tenggat waktu tersebut terlewati.***
Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..










