Jumat, Agustus 21, 2026
spot_img

Lodewyk Sebut Nanik Deyang Punya Dapur MBG dan Kerap Catut Prabowo

JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengungkapkan, eks Kepala dan Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang mempunyai dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

Lodewyk mengatakan, Nanik juga kerap berkomunikasi dengannya dan membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam percakapan mereka.

“Namun sebelum itu, karena saya mau jelaskan ini, Ibu Nanik itu juga punya dapur. Dia setiap saat telepon saya waktu itu dan dia gunakan itu namanya Pak Presiden ‘Ini punya Pak Presiden, ini begini, ini punya Pak Presiden,’” kata Lodewyk dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).

Lodewyk tidak menjelaskan lebih jauh mengenai dapur yang dimiliki oleh Nanik. Namun, ia mengaku harus menyampaikan fakta ini agar kasus korups MBG yang menjeratnya menjadi jelas.

“Ya, saya harus bicara apa adanya di sini sehingga jelas ini, ya. Biar jelas semuanya ini,” ujar Lodewyk.

Berita Lainnya  Mantan Istri Polisi di Medan Diduga Bunuh Diri Tembakan Senpi ke Kepala, Motif Masih Didalami

Ia juga menjelaskan bahwa di antara tiga wakil kepala BGN, Nanik merupakan sosok yang ditugaskan di bidang investigasi.

Sementara, Lodewyk membidangi oranisasi dan hubungan antarkelembgaan, sedangkan Soni Sanjaya membidangi operasional. Lodewyk mengatakan, tugas itu dibagi oleh eks Kepala BGN Dadan Hindayana.

“Kami bertiga wakil itu membantu Pak Dadan,” ujar dia.

Adapun pernyataan ini disampaikan Lodewyk menjawab pertanyaan dari kuasa hukumnya, OC Kaligis.

“Saudara saksi, tadi Saudara saksi menyebut peran Pak Dadan selaku kepala BGN. Bagaimana peran Nanik Sudaryati Deyang di BGN, dan sejauh mana peran Nanik Sudaryati Deyang ?” tanya Kaligis.

Praperadilan Lodewyk Pusung

Lodewyk mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat karena menilai serangkaian tindakan paksa Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi MBG tidak sah secara hukum.

Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, mempersoalkan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dinilai dilakukan tanpa minimal dua alat bukti dan tanpa pemeriksaan klarifikasi terhadap Lodewyk.

Berita Lainnya  Polisi Tangkap 2 Orang Dalam Kasus Challenge Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras

“Bahwa tindakan termohon yang secara sewenang-wenang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon tanpa adanya minimal dua alat bukti dan pemeriksaan klarifikasi dari pemohon, sesuai dengan Hukum Acara Pidana, hal tersebut telah melanggar/mengabaikan hak asasi pemohon atas tindakan tersebut,” kata Kaligis dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan, Kamis (13/8/2026).

Kaligis juga mempersoalkan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dinilai dilakukan setelah penetapan tersangka.

Menurut dia, upaya paksa yang dilakukan sebelum adanya SPDP tidak sah. Kubu Lodewyk turut membantah tuduhan keterlibatan kliennya dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026.

Perkara tersebut mencakup dugaan markup sejumlah pengadaan, di antaranya motor trail, jasa pengiriman, seragam, sepatu, tablet, hingga televisi 75 inci.

Berita Lainnya  Warga dan Siswa di Papua Diduga Keracunan Setelah Konsumsi MBG

Menurut Kaligis, tuduhan adanya intervensi Lodewyk dalam pengadaan barang dan jasa tersebut salah alamat.

“Bahwa selaku pejabat, pemohon tidak pernah diberikan kuasa tupoksi sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen. Oleh karena itu, Pemohon tidak berwenang dan tidak pernah sekalipun melakukan intervensi terhadap pengadaan-pengadaan barang dan jasa pada titik dapur Badan Gizi Nasional,” kata dia.

Melalui keterangan Lodewyk dan bukti yang diajukan, kubu pemohon berharap hakim dapat melihat secara jelas posisi dan kewenangan Lodewyk dalam struktur BGN, khususnya terkait proses pengadaan barang dan jasa yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.***

Sumber : Kompas

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>
SourceSUMBER :

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

3 Mahasiswa Jadi Sorotan, yang Mana Favorit Anda?

JAKARTA - Media sosial tengah hangat memperbincangkan tiga sosok mahasiswa yang terlihat aktif dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat, baik itu melalui aksi demonstrasi maupun lewat...

Lagi, Giliran Siswa SMKN 1 Tapung Keracunan Menu MBG

RIAU - Puluhan tepatnya 81 siswa di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap menu Makanan Bergizi Gratis (MBG), Selasa (18/8/2026). Para...

Bukan ODGJ, Pria Mengamuk di Lenteng Agung Ternyata di Bawah Pengaruh Miras

JAKARTA - Pria tanpa busana bernama Josua mengamuk dan memukuli pengendara motor di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026) malam, bukan orang dengan...

Jika Tidak Ditutup, Habib Bahar Ancam Bakar Pabrik Miras di Bogor

BOGOR - Ratusan massa yang terdiri dari organisasi masyarakat (ormas), ulama, warga, dan santri menggelar aksi demonstrasi di depan PT Intitirta Sarimakmur di Desa...

Kepala Inspektorat Banda Aceh Ditangkap Bareng Pasangan Sejenis

BANDA ACEH - Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, FD (52) ditangkap polisi syariah bersama pasangan sejenis di kantornya. FD sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasatpol PP-Wilayatul...

Hukum

Kepala Inspektorat Banda Aceh Ditangkap Bareng Pasangan Sejenis

BANDA ACEH - Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, FD (52) ditangkap polisi syariah bersama pasangan sejenis di kantornya. FD sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasatpol PP-Wilayatul...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan