JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengungkapkan, eks Kepala dan Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang mempunyai dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Lodewyk mengatakan, Nanik juga kerap berkomunikasi dengannya dan membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam percakapan mereka.
“Namun sebelum itu, karena saya mau jelaskan ini, Ibu Nanik itu juga punya dapur. Dia setiap saat telepon saya waktu itu dan dia gunakan itu namanya Pak Presiden ‘Ini punya Pak Presiden, ini begini, ini punya Pak Presiden,’” kata Lodewyk dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
Lodewyk tidak menjelaskan lebih jauh mengenai dapur yang dimiliki oleh Nanik. Namun, ia mengaku harus menyampaikan fakta ini agar kasus korups MBG yang menjeratnya menjadi jelas.
“Ya, saya harus bicara apa adanya di sini sehingga jelas ini, ya. Biar jelas semuanya ini,” ujar Lodewyk.
Ia juga menjelaskan bahwa di antara tiga wakil kepala BGN, Nanik merupakan sosok yang ditugaskan di bidang investigasi.
Sementara, Lodewyk membidangi oranisasi dan hubungan antarkelembgaan, sedangkan Soni Sanjaya membidangi operasional. Lodewyk mengatakan, tugas itu dibagi oleh eks Kepala BGN Dadan Hindayana.
“Kami bertiga wakil itu membantu Pak Dadan,” ujar dia.
Adapun pernyataan ini disampaikan Lodewyk menjawab pertanyaan dari kuasa hukumnya, OC Kaligis.
“Saudara saksi, tadi Saudara saksi menyebut peran Pak Dadan selaku kepala BGN. Bagaimana peran Nanik Sudaryati Deyang di BGN, dan sejauh mana peran Nanik Sudaryati Deyang ?” tanya Kaligis.
Praperadilan Lodewyk Pusung
Lodewyk mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat karena menilai serangkaian tindakan paksa Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi MBG tidak sah secara hukum.
Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, mempersoalkan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dinilai dilakukan tanpa minimal dua alat bukti dan tanpa pemeriksaan klarifikasi terhadap Lodewyk.
“Bahwa tindakan termohon yang secara sewenang-wenang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon tanpa adanya minimal dua alat bukti dan pemeriksaan klarifikasi dari pemohon, sesuai dengan Hukum Acara Pidana, hal tersebut telah melanggar/mengabaikan hak asasi pemohon atas tindakan tersebut,” kata Kaligis dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan, Kamis (13/8/2026).
Kaligis juga mempersoalkan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dinilai dilakukan setelah penetapan tersangka.
Menurut dia, upaya paksa yang dilakukan sebelum adanya SPDP tidak sah. Kubu Lodewyk turut membantah tuduhan keterlibatan kliennya dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026.
Perkara tersebut mencakup dugaan markup sejumlah pengadaan, di antaranya motor trail, jasa pengiriman, seragam, sepatu, tablet, hingga televisi 75 inci.
Menurut Kaligis, tuduhan adanya intervensi Lodewyk dalam pengadaan barang dan jasa tersebut salah alamat.
“Bahwa selaku pejabat, pemohon tidak pernah diberikan kuasa tupoksi sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen. Oleh karena itu, Pemohon tidak berwenang dan tidak pernah sekalipun melakukan intervensi terhadap pengadaan-pengadaan barang dan jasa pada titik dapur Badan Gizi Nasional,” kata dia.
Melalui keterangan Lodewyk dan bukti yang diajukan, kubu pemohon berharap hakim dapat melihat secara jelas posisi dan kewenangan Lodewyk dalam struktur BGN, khususnya terkait proses pengadaan barang dan jasa yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.***
Sumber : Kompas










