Selasa, Agustus 25, 2026
spot_img

RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat Desember 2026

JAKARTA – Komisi III DPR RI bakal mempercepat penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, agar bisa disahkan paling lambat Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, waktu efektif pembahasan RUU Perampasan Aset tersisa sekitar delapan minggu di luar masa reses para anggota dewan.

“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” kata Habiburokhman dalam keterangan resminya, Selasa (25/8/2026).

Berita Lainnya  Singgung Pembagian 'Fee' Saat Live di Medsos, Dedi Mulyadi Minta ASN di Bandung Barat Diberi Sanksi Tegas

Dia menerangkan, Komisi III sebelumnya telah menyerap aspirasi masyarakat dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset lewat 35 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Selain itu, Komisi III juga telah menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat, hingga kunjungan kerja ke daerah.

“Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” kata Habiburokhman.

Berita Lainnya  Prabowo Mau Rombak Buku Pelajaran Siswa SD hingga SMA?

Dia pun merasa bahwa proses penyerapan aspirasi untuk penyusunan beleid tersebut sudah mendekati maksimal. Pandangan masyarakat terkait RUU Perampasan Aset juga sudah terpetakan oleh Komisi III DPR RI.

“Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi,” klaim Habiburokhman.

Ia juga mengeklaim, sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset sambil meminta agar aturan tersebut disusun secara cermat.

“Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” kata Habiburokhman.***

Berita Lainnya  3 Kali Mangkir Panggilan, Kejari Bekasi Tahan Mantan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi

Sumber : Kompas

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Jabatan Dinonaktifkan Bupati, Kadishub Gowa Ngamuk Bubarkan Apel ASN

GOWA - Apel aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (24/8/2026), diwarnai ketegangan setelah Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Gowa Agus...

Bukan Hanya Rekening Bank, Akun Medsos hingga WhatsApp Botok AMPB juga Diblokir

JAKARTA - Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, mengaku rekening bank, akun media sosial TikTok, hingga WhatsApp miliknya diblokir secara tiba-tiba. Akun...

1 Orang Tewas, Polisi Tetapkan Pengemudi Outlander Mabuk sebagai Tersangka

SURABAYA - ENR, pengemudi Outlander mabuk ditetapkan tersangka kecelakaan beruntun yang menewaskan satu orang. ENR langsung ditahan. Peristiwa kecelakaan beruntun di Jalan Gubernur Suryo, tepat...

Viral Pengunjung Taman Safari Nekat Buka Kaca Mobil, Langsung Dihampiri Harimau

BOGOR - Video seorang pengunjung membuka jendela mobil di area harimau Taman Safari Bogor, Jawa Barat, beredar di media sosial. Terlihat jendela yang terbuka...

Dari 89 Laporan, Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan puluhan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai...

Hukum

Dari 89 Laporan, Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan puluhan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan