JAKARTA – Komisi III DPR RI bakal mempercepat penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, agar bisa disahkan paling lambat Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, waktu efektif pembahasan RUU Perampasan Aset tersisa sekitar delapan minggu di luar masa reses para anggota dewan.
“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” kata Habiburokhman dalam keterangan resminya, Selasa (25/8/2026).
Dia menerangkan, Komisi III sebelumnya telah menyerap aspirasi masyarakat dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset lewat 35 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Selain itu, Komisi III juga telah menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat, hingga kunjungan kerja ke daerah.
“Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” kata Habiburokhman.
Dia pun merasa bahwa proses penyerapan aspirasi untuk penyusunan beleid tersebut sudah mendekati maksimal. Pandangan masyarakat terkait RUU Perampasan Aset juga sudah terpetakan oleh Komisi III DPR RI.
“Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi,” klaim Habiburokhman.
Ia juga mengeklaim, sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset sambil meminta agar aturan tersebut disusun secara cermat.
“Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” kata Habiburokhman.***
Sumber : Kompas










