BANDUNG – Ghazali Center Indonesia melakukan audiensi dengan Dinas Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWS) di Bandung, dengan agenda pengajuan permohonan izin rekomendasi pemakaian pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi, dalam rangka penataan lahan sempadan sebagai koridor ruang terbuka hijau dan ruang publik berkelanjutan di Kabupaten Karawang tanpa menggagu fisikĀ dan fungsi jaringan irigasi, SeninĀ (24/8/2026).
Ghazali Center Indonesia menyampaikan, sempadan jaringan irigasi yang terletak Desa Kemiri sampai Desa JayamakmurĀ sepanjang 1 Km akan meluncur program pembuatan taman dan program ketahanan pangan berupa penanaman cabai dan akan dirancang dengan ‘site plan’ yang sedemikian rupa, sesuai dengan kontur tanah sepanjang sempadan jaringan irigasi.
Melihat kondisi eksisting sempadan mayoritas sempadan jaringan irigasi di Kabupaten Karawang demikian semrawut dan tidak tertata, sehingga dari aspek tata kelola lingkungan yang ekologis masih jauh dari harapan dan sangat
memprihatikan.
Dalam kesempatan audiensi, Ghazali Center Indonesia menyampaikan kepada pihak BBWS Citarum bahwa fenomena yang mendapat perhatian adanya kecendrungan bahwa ruangĀ sempadanĀ jaringan irigasi belum seluruhnya memiliki penataan yang jelas dan terintegrasi.
Pada beberapa lokasi berpotensi mengalami pemanfaatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan, belum sepenuhnya terhubung dengan sistem RTH (Ruang Terbuka Hijau), penataannya tumpang tindih dan tidak koordinatif serta kolaboratif antara pemerintah pusat, propinsi, kabupaten kota, swasta dan perorangan, sehingga berdampak kepadaĀ penyediaan, pengolahan pendistribuasian sistem aliran air hulu hilir terganggu dan bermasalah.
Pihak BBWS Citarum menyampaiakanĀ terkaitĀ pemamfatan, pinjam pakai atau penggunaan keperluan lainnya sepanjang sempadan jaringan irigasi harus berpedoman kepada peraturan dan perundang-undangan dalam hal ini harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 08/PRT/M/2015 Tentang Garis Sempadan Jaringan Irigasi Pasal 22 setiap kegiatan yang bersifat pemamfaatan ruang sempadan jaringan irigasi harus memperoleh izinĀ dariĀ Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
Izin pemamfatan ruang sempadan jaringan irigasi pada daerah irigasi yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat diajukan kepada Menteri cq. Sekretaris Jenderal.
Permohonan izin pemamfaatan ruangĀ sempada jaringan irigasi harus dilengkapiĀ dengan data persyaratan berupa identitas pemohon, ruang lokasi sempadan jaringan irigasi yang akan dimamfaatakan,Ā nama daerah irigasi, ruas saluran, peta lokasi desa, kecamatan, kabupaten, propinsi, jenis pemamfatan yang dimohon, jangka waktu pemamfatan,Ā pernyataan sanggub untuk tidak menuntut ganti rugi serta dicabut izinnya jika bila berdampak merusak dan mentaati larangan sebagaimana diatur dalam kontrak perjanjian.
Intinya pihak BBWS Citarum menyampaikan setiap pemamfaatan ruang sempadan irigasi harus memperoleh izin dan dalam rangka penataan asset akan melalukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap semuaĀ aktivitas pemamfaatan ruang sepanjang sempadan irigasi.
Ghazali Center Indonesia siap melalukan kolaborasi dengan BBWS Citarum dalam rangka pemantauan dan peningkatan pengawasan terkait pemamfaatan ruang sempadan jaringan irigasi khususnya di Kabupaten Karawang.(Rilis)










