Jumat, September 25, 2026
Google search engine

3 Kali Mangkir Panggilan, Kejari Bekasi Tahan Mantan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi

BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menahan mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ (35) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan pelanggan periode 2024-2025 dengan kerugian negara Rp4,5 miliar.

“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AEZ terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Cikarang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Semeru di Cikarang, Senin (10/8/2026).

AEZ merupakan tersangka ketiga dalam perkara tersebut. Dua tersangka lain berinisial MSB dan RF yang menjabat kepala bagian pemasaran di BUMD tersebut telah lebih dahulu ditahan pada 30 Juli 2026.

Berita Lainnya  Aksi Bejatnya Terekam CCTV, Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Bocah 8 Tahun di Bekasi

Kejaksaan menduga ketiga tersangka melakukan perbuatan yang menguntungkan atau memperkaya diri sendiri maupun orang lain sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,5 miliar.

Semeru mengatakan perkara tersebut berawal dari pengajuan pemasangan jaringan air bersih oleh 21 calon pelanggan dari sektor rumah tangga, perkantoran, dan usaha.

Menurut penyidik, bagian pemasaran kemudian menetapkan biaya pemasangan jaringan dan sambungan pelanggan baru dengan nominal di atas ketentuan perusahaan.

Calon pelanggan yang membutuhkan layanan air akhirnya membayar biaya tersebut ke rekening khusus yang menurut penyidik disiapkan untuk menampung pembayaran.

Berita Lainnya  Satir Tajam Ketika Guru Disuruh Mencium Bau MBG : "Guru Berubah Fungsi Jadi Anjing Pelacak"

Kejaksaan menduga uang yang masuk ke rekening tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga menguntungkan para pihak yang terlibat.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan AEZ sebelumnya tidak memenuhi tiga kali panggilan penyidik, yakni saat dipanggil sebagai saksi pada 30 Juli serta sebagai tersangka pada 3 dan 6 Agustus 2026.

“Tersangka melalui advokat kemudian menyampaikan akan memenuhi panggilan penyidik hari ini dan setelah diperiksa, kami langsung menahan yang bersangkutan,” katanya.

Berita Lainnya  Kuasa Hukum Tersangka VY Bantah Kliennya Miliki 'Mensrea' Rugikan Negara dalam Korupsi KPR

Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait dalam KUHP.

Kejari Kabupaten Bekasi selanjutnya menyiapkan pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.***

SUMBER : Antara

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>
SourceSUMBER :

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Muncul Spekulasi Publik Jika WBP yang Kepergok di Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Adalah Tersangka Korupsi Jimmy Masrin

ENTAH mana yang harus dipercaya, temuan sidak Ombudsman RI atau pernyataan klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kanwil Jabar. Yang pasti temuan fasilitas mewah...

4 Guru SDN 58 Lengkese Alami Gatal-gatal Mulut Setelah Cicipi MBG Sebelum Dibagikan ke Siswa, Terbukti Mengantuk Boraks

Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, batal dibagikan kepada siswa setelah sejumlah guru...

Gak Terima Diputusin, Pria ini Ancam Pacarnya Pakai Badik, Bakal Terima Diputusin Kalau Si Cewek Ngasih Duit Rp 200 Ribu

Pemuda berinisial F (22) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan polisi setelah diduga mengancam mantan pacarnya, AR (19), menggunakan senjata tajam jenis badik. Pelaku...

Pimpinan Ponpes Abul Barokat Bantah Pelecehan Santriwati, Bakal Laporkan Media BBC Indonesia

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Imanuddin Sumar alias AIS atau Abah, menyatakan mundur...

Tanggapi Pernyataan Prabowo, Mahfud MD : “Banyak juga Presiden yang Goblok”

Mahfud MD menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pakar atau profesor "saking pintarnya jadi goblok" tidak etis disampaikan oleh seorang kepala negara. Mahfud MD...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan