Selasa, September 15, 2026
spot_img

3 Kali Mangkir Panggilan, Kejari Bekasi Tahan Mantan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi

BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menahan mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ (35) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan pelanggan periode 2024-2025 dengan kerugian negara Rp4,5 miliar.

“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AEZ terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Cikarang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Semeru di Cikarang, Senin (10/8/2026).

AEZ merupakan tersangka ketiga dalam perkara tersebut. Dua tersangka lain berinisial MSB dan RF yang menjabat kepala bagian pemasaran di BUMD tersebut telah lebih dahulu ditahan pada 30 Juli 2026.

Berita Lainnya  Praktisi Hukum Ancam Laporkan Kejari Karawang ke Jamwas dan Komjak RI

Kejaksaan menduga ketiga tersangka melakukan perbuatan yang menguntungkan atau memperkaya diri sendiri maupun orang lain sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,5 miliar.

Semeru mengatakan perkara tersebut berawal dari pengajuan pemasangan jaringan air bersih oleh 21 calon pelanggan dari sektor rumah tangga, perkantoran, dan usaha.

Menurut penyidik, bagian pemasaran kemudian menetapkan biaya pemasangan jaringan dan sambungan pelanggan baru dengan nominal di atas ketentuan perusahaan.

Calon pelanggan yang membutuhkan layanan air akhirnya membayar biaya tersebut ke rekening khusus yang menurut penyidik disiapkan untuk menampung pembayaran.

Berita Lainnya  Aksi Pengejaran Mobil CR-V Pelaku Tabrak Lari Berlangsung Dramatis, Warga Temukan Plastik Diduga Narkotika

Kejaksaan menduga uang yang masuk ke rekening tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga menguntungkan para pihak yang terlibat.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan AEZ sebelumnya tidak memenuhi tiga kali panggilan penyidik, yakni saat dipanggil sebagai saksi pada 30 Juli serta sebagai tersangka pada 3 dan 6 Agustus 2026.

“Tersangka melalui advokat kemudian menyampaikan akan memenuhi panggilan penyidik hari ini dan setelah diperiksa, kami langsung menahan yang bersangkutan,” katanya.

Berita Lainnya  Sempat Didemo Siswa, 'Guru Cabul' di SMAN 1 Pamanukan Ditetapkan Tersangka

Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait dalam KUHP.

Kejari Kabupaten Bekasi selanjutnya menyiapkan pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.***

SUMBER : Antara

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>
SourceSUMBER :

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ramai Fenomena Planet Venus Berdekatan dengan Bulan Sabit, ini Penjelasan BRIN

JAKARTA - Fenomena langit malam berupa bulan sabit yang tampak berdampingan dengan sebuah titik cahaya terang di langit pada Senin (14/9/2026) malam, akhirnya terjawab....

Purbaya Dicopot dari Jabatannya Saat Rapat Bersama Komite IV DPD RI, Digantikan Suahasil Nazara

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendapat panggilan telepon penting dari Istana dan meninggalkan ruang rapat gabungan di Kompleks Parlemen pada Senin, 14...

KPK Tangkap 17 Orang Terkait Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 17 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, pada Senin (14/9/2026). Beberapa di antaranya ada Direktur...

Mantan Bupati Bekasi Divonis 6 Tahun Penjara, Bayar Rp 10,4 Miliar, Hak Politik Dicabut 10 Tahun

BANDUNG - Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang divonis enam tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi. Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung...

Setelah Aksi Tanam Pohon Pisang di Jalan Badami-Loji, Warga Karawang Selatan Demo Dedi Mulyadi

KARAWANG - Setelah sebelumnya melakukan aksi tanam pohon pisang di Jalan Badami-Loji, kini warga Karawang Selatan melakukan aksi demonstrasi terhadap Gubernur Jawa Barat, Kang...

Hukum

KPK Tangkap 17 Orang Terkait Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 17 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, pada Senin (14/9/2026). Beberapa di antaranya ada Direktur...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan