Ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dibubarkan sekelompok warga pada Minggu (20/9/2026). Peristiwa tersebut kemudian viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, sejumlah pemuda terlihat berada di lokasi dan meminta kegiatan ibadah dihentikan. Salah seorang pemuda juga tampak membawa senjata tajam.
Menyikapi masalah ini, Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, turun tangan langsung untuk menyelesaikan persoalan.
Gugun Gumilar mendatangi lokasi secara langsung untuk melakukan mediasi maraton bersama otoritas setempat.
Hasilnya, segel pada yayasan dan rumah doa tersebut resmi dibuka kembali agar jemaat bisa beribadah tanpa gangguan.
Stafsus Menag menegaskan bahwa tindakan sepihak menutup tempat ibadah atau menghalangi orang beribadah memiliki risiko hukum pidana sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Melalui mediasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk bersikap proaktif membantu jemaat, mulai dari memfasilitasi pencarian lahan baru, mengurus perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga membangun gereja yang representatif di sekitar Teluknaga.***










